HUKUM PERBURUHAN DAN KETENAGAKERJAAN
Organisasi
Pekerja atau Buruh, Organisasi Pengusaha dan Organisasi Perburuhan
Internasional
DIRINGKAS OLEH
NOOR
TSANIYAH
UNIVERSITAS PUTERA BATAM
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat dan
hidayah-Nyalah kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Kemudian
shalawat dan salam kami sanjungkan ke pangkuan Nabi Besar Muhammad SAW, yang
dengan izin Allah telah membawa kita dari alam kebodohan ke alam yang penuh
dengan ilmu pengetahuan.
Adapun
tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai salah satu bahan penunjang
materi pembelajaran “Hukum Perburuhan dan Ketenagakerjaan”. Melalui makalah ini
kami mencoba memberikan ringkasan materi tentang Organisasi pekerja atau buruh,
organisasi pengusaha dan organisasi perburuhan Internasional yang kami ambil
dari sumber buku yang berjudul Dasar-dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia
karangan Abdul Khakim, S.H., M.Hum.
Ucapan
terima kasih kami ucapkan kepada Ibu Istiqomah,
S.H. atas
kesediaan beliau untuk menjadi Dosen Pembimbing kami, dan kepada teman-teman
sekalian yang selalu membantu dalam proses pembuatan makalah ini.
Kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi para pembaca
semua. Sebagai manusia biasa, kami meminta maaf atas ketidaksempurnaan makalah
ini. Oleh karena itu pula, kritik dan saran dari para pakar, senior, teman
sejawat, dan pembaca lainnya akan kami terima dengan senang hati.
Hormat Kami,
( Penulis )
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar………………………………………………………….. i
Daftar Isi
................................................................................................... ii
BAB I Pendahuluan .. ............................................................................... 1
1.1
Latar
Belakang Masalah........................................................................ 1
1.2
Rumusan Masalah.................................................................................. 1
1.3
Metode Penulisan.................................................................................. 2
1.4
Tujuan dan Manfaat Penulisan.............................................................. 2
BAB II Pembahasan…………………………………………………….. 3
2.1
Organisasi pekerja atau buruh .............................................................. 3
2.1.1
Dasar hukum……………………………………………… 3
2.1.2
Sejarah berdirinya organisasi serikat pekerja/serikat
buruh.. 3
2.1.3
Hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh………….. 4
2.1.4
Multiserikat pekerja/serikat buruh………………………… 5
2.1.5
Tata cara pencatatan serikat pekerja/serikat buruh……….. 5
2.1.6
Keterwakilan serikat pekerja/serikat buruh………………. 7
2.2
Organisasi Pengusaha............................................................................ 7
2.2.1
Sejarah berdirinya organisasi pengusaha…………………. 7
2.2.2
Bentuk, sifat, dan Tujuan APINDO……………………… 8
2.2.3
Keterkaitan APINDO dengan KADIN…………………… 9
2.2.4
Organisasi pengusaha Sektoral……………………………. 9
2.2.5
Keterwakilan Organisasi Pengusaha dalam kelembagaan
Hubungan Industrial………………………………………........... 11
2.3
Organisasi Perburuhan Internasional………………………………….. 12
2.3.1
Prinsip dan Tujuan Berdirinya ILO……………………….. 12
2.3.2
Struktur Organisasi ILO…………………………………… 13
2.3.3
Manfaat Menjadi anggota ILO……………………………. 15
BAB III Penutup………………………………………………………….. 18
3.1
Kesimpulan............................................................................................ 18
3.2
Saran...................................................................................................... 19
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG MASALAH
Didalam
hubungan kerja diperlukan hokum yang mengatur tentang ketenagakerjaan dan
perburuhan. Apabila tidak ada hokum yang mengaturnya maka, terjadi ketidak
seimbangan dan ketimpang siuran hubungan kerja yang diciptakan antara pengusaha
dan tenaga kerja. Kehidupan di dalam masyarakat
tentunya tidak terlepas dari adanya kepentingan-kepentingan manusia sebagai pengusaha
dan manusia sebagai tenaga kerjannya. Kepentingan
antara orang pengusaha dengan tenaga kerja tentu berbeda tergantung dari kebutuhan masing-masing.
Kepentingan tersebut adakalanya bisa dipenuhi tetapi juga bisa tidak
terpenuhi karena perlunya interaksi dengan orang lain yang mempunyai
ketentingan yang sama maupun berbeda. Untuk memenuhi kepentingan manusia
tersebut adakalanya dengan memperhatikan kepentingan orang lain sehingga akan
menimbulkan hubungan saling menguntungkan antar para pihak. Hal tersebut
menyebabkan terjadinya suatu ketentraman dalam masyarakat. Hubungan
saling menguntungkan itu bisa didapat dengan mengadakan kerja sama antara pengusaha
dan tenaga kerja lewat suatu organisasi yang diatur dalam Undang-undang.
Organisasi pekerja atau buruh sendiri mempunyai dasar-dasar yang harus dipenuhi
oleh pekerja begitu pula organisasi para pengusaha. Maka dalam kesempatan ini ,
kami akan membahas tentang organisasi pekerja atau buruh , organisasi pengusaha
dan organisasi perburuhan Internasional.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Sesuai dengan judul yang akan dibahas, maka timbul permasalahan diantaranya :
1.
Apa dasar hokum
dan sejarah berdirinya organisasi pekerja ?
2.
Apa saja hak dan
kewajiban serikat pekerja, tata cara pencatatan dan keterwakilan serikat
pekerja ?
3.
Sejarah tentang organisasi pengusaha bagaimana itu
terjadi ?
4.
Apa yang dimaksud dengan APINDO ?
5.
Apa yang
dimaksud dengan ILO, tujuan dan prinsip didirikannya ILO serta manfaat menjadi
anggota ILO ?
1.3 METODE PENULISAN
Pada makalah ini kami menggunakan metode Deskripsi dan Eksposisi. Deskripsi
yaitu metode yang digunakan untuk melukiskan keadaan obyek atau persoalan dan
tidak dimaksudkan mengambil kesimpulan yang berlaku secara umum. Sedangkan eksposisi yaitu menjelaskan tentang pengertian-pengertian
yang terdapat dalam makalah.
1.4
TUJUAN DAN MANFAAT PENULISAN
Tujuan dan manfaat yang akan diperoleh dalam penulisan makalah ini adalah
sebagai berikut :
1.
Untuk mengetahui
dasar hokum
dan sejarah berdirinya organisasi pekerja atau buruh.
2.
Untuk
mengetahui tata cara pencatatan , keterwakilan serta hak dan kewajiban serikat pekerja
atau buruh.
3.
Untuk
mengetahui sejarah organisasi pengusaha.
4.
Untuk mengetahui bentuk, sifat dan tujuan
didirikannya APINDO.
5.
Untuk
mengetahui keterwakilan Organisasi Pengusaha dalam
kelembagaan
Hubungan Industrial.
6.
Untuk mengetahui prinsip, tujuan dan manfaat
didirikannya ILO.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
ORGANISASI PEKERJA ATAU BURUH
2.1.1
Dasar hukum
a.
Undang-Undang Dasar Republic Indonesia Tahun 1945 (
khususnya pasal 28, 28C, dan 28F)
b.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja atau Serikat Buruh.
c.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
d.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial.
e.
Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang
Pengesahan Konvensi ILO Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan
Hak untuk Berorganisasi.
f.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
Kep-16/Men/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
g.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
201/Men/2001 tentang Keterwakilan dalam Kelembagaan Hubungan Industrial
h.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
Per-06/Men/IV/2005 tentang Pedoman Verifikasi Keanggotaan Serikat
Pekerja/Serikat Buruh.
2.1.2
Sejarah berdirinya organisasi serikat pekerja/serikat
buruh
Pada tahun 1876 lahir Serikat Pekerja Guru Belanda kemudian
didirikan Serikat pekerja atau serikat buruh sendiri tanpa Negara asing. Mereka
menyadari pentingnya perjuangan untuk memperbaiki nasib seperti syarat dan
kondisi kerja, kesehatan dan keselamatan kerja, upah dan jaminan social serta
didorong semakin berkembangnya industry barang dan jasa pada masa lalu.
Setelah lahirnya Boedi Oetomo tahun 1908, organisasi
pekerja berkembang dengan berdirinya serikat pekerja kereta api dan trem.
-
Tahun 1911 -> Perkumpulan Bumi Putera Pabean
-
Tahun 1912 -> Persatuan Guru Bantu
-
Tahun 1914 -> Persatuan Pegawai Pegadaian Bumi
Putera
-
Tahun 1915 -> serikat Pekerja Perusahaan Swasta
-
Tahun 1916 -> Serikat Pekerja Opium Regie Bond
-
Tahun 1917 -> Serikat Pekerja Pabrik Gula dll.
Tanggal 1
November 1969 dibentuk Majelis Permusyawaratan Buruh Indonesia (MPBI) sebagai
upaya penyatuan dan penyederhanaan organisasi /serikat pekerja. Tanggal 20
Februari 1973 dicetuskan Deklarasi Persatuan Buruh Seluruh Indonesia yang
melahirkan Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) yang prinsip awal berdirinya
adalah tetap menjunjung tinggi asas
demokrasi, bebas, dan bertanggung jawab.
Pada tahun
1985 FBSI diganti namanya menjadi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia),
tahun 1990 SPSI berubah menjadi F-SPSI (Federasi SPSI). Karena belum
menyuarakan suar pekerja dan tidak berfungsi sebagai wahana perjuangan kaum
buruh bahkan sebagai alat kepentinganpolitik kelompok tertentu maka berdirilah
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) yang di ketuai oleh Dr. Muchtar
Pahpahan, S.H.,M.H., seorang aktivis, praktisi hokum dan akademisi.
Pemerintahan
transisi Presiden Habibie menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun1998
tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan
Perlindungan Hak untuk Berorganisasi. Keberadaan Keppres ini mendorong
tumbuhnya banyak organisasi pekerja disamping F-SPSI dan SBSI seperti : PPMI,
KPNI, FNPBI, KBM,KBKI, SPK, SPNI, dan masih banyak lagi.
Sesuai
tuntutan reformasi, pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000
tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh yang memberikan keleluasaan bagi
pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepentingan dan haknya.
2.1.3
Hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh
Pasal 1 ayat (1) Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2000
bahwa: “ Serikat pekerja/serikat buruh
ialah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh, baik di
perusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas , terbuka, mandiri,
demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi
hak dan kepentingan pekerja/buruh, serta meningkatkan kesejahteraan
pekerja/buruh dan keluarganya.” Pada pasal 25 – 29 dan pasal 43 Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2000 membahas sebagai berikut :
a.
Hak serikat pekerja/serikat buruh
1.
Membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha
2.
Mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan
perselisihan industrial
3.
Mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan
4.
Membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang
berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh
5.
Melakukan kegiatan lainnya dibidang ketenagakerjaan
yang tidak bertentangan dengan Undang- Undang
6.
Dapat bekerjasama dengan SP/SB Internasional atau
organisasi Internasional lainnya
b.
Kewajiban serikat pekerja/serikat buruh
1.
Melindungi dan membela anggota dari pelanggaran
hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya
2.
Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan
keluarganya
3.
Mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada
anggota sesuai AD/ART
2.1.4
Multiserikat pekerja/serikat buruh
Keberadaan multiserikat pekerja/buruh perlu
diperdayakan untuk menjadi suatu sinergi
dalam meraih sukses usaha kedepan. Guna mendukung upaya tersebut para pengurus
SP/SB harus mampu menunjukkan fungsi dan peranannya secara proporsional dalam
memperjuangkan hak dan kepentingan anggota yaitu dengan tetap memperhatikan kondisi
dan kelangsungan perusahaan tempat mereka bekerja.
Prinsip kebebasan berserikat menjadi dasar pijakan
setiap organisasi pekerja/buruh. Kesemuannya harus dilakukan sesuai dengan
rambu-rambu dan koridor hokum yang bertanggung jawab. Koordinasi dan komunikasi
antar serikat pekerja/ serikat buruh dengan pengusaha dan pemerintah perlu
melembaga dan terus dikembangkan sehingga keberadaan multiserikat
pekerja/serikat buruh dapat mendorong perusahaan dalam mencapai peningkatan
produksi dan kesejahteraan pekerja/buruh.
2.1.5
Tata cara pencatatan serikat pekerja/serikat buruh
Diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Nomor Kep-16/Men/2001 yang secara umum diuraikan sebagai berikut:
a.
Pemberitahuan
1.
Memberikan secara tertulis kepada instansi yang berwenang
dibidang ketenagakerjaan kota untuk dicatat
2.
Dilampiri syarat-syarat:
-
Daftar nama anggota pembentuk
-
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
-
Susunan dan nama pengurus
3.
Dalam anggaran dasar sekurang-kurangnya harus memuat:
-
Lambang dan nama serikat pekerja/serikat buruh
-
Dasar Negara, asas dan tujuan yang sesuai dengan
Pancasila dan Undang- Undang Dasar Tahun 1945
-
Tanggal pendirian
-
Tempat kedudukan
-
Persyaratan menjadi anggota dan persyaratan
pemberhentiannya
-
Hak dan kewajiban anggota
-
Persyaratan menjadi pengurus dan pemberhentiannya
-
Hak dan kewajiban pengurus
-
Sumber, tata cara penggunaan dan pertanggung jawaban
keuangan
-
Ketentuan perubahan anggaran dasar dan atau anggaran
rumah tangga
4.
Menggunakan formulir sesuai dengan yang ditetapkan
oleh menteri
b.
Pencatatan
1.
Instansi yang berwenag wajib mencatat dan memberikan
nomor bukti pencatatan atau menangguhkan pencatatan
2.
Pencatatan memuat:
-
Nama dan alamt serikat pekerja/serikat buruh
-
Nama anggota pembentuk
-
Susunan dan nama pengurus
-
Tanggal pembuatan dan perubahan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga
-
Nomor bukti pencatatan
-
Tanggal pencatatan
3.
Tanggal pencatatan dan pemberian nomor bukti
pencatatan dilakukan selambat-lambatnya 21 hari kerja terhitung sejak tanggal
diterimanya pemberitahuan
4.
Pengurus serikat pekerja setelah menerima nomor bukti
pencatatan harus memberitahukan secara tertulis kepada mitra kerjanya sesuai
dengan tingkatannya.
2.1.6
Keterwakilan serikat pekerja/serikat buruh
Keputusan Menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor
Kep-201/Men/2001 tentang keterwakilan dalam kelembagaan hubungan industrial.
Secara hierarkis keputusan tersebut merupakan penjabaran dari pasal 25 ayat (1)
huruf c Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat
Buruh
Dalam system ketenagakerjaan terdapat beberapa
kelembagaan hubungan industrial yang perlu diisi wakil-wakil, baik dari unsure
pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, maupun pemerintah. Kelembagaan
dimaksud antara lain:
a.
Lembaga kerja sama Bipartit
b.
Lembaga kerja sama Tripartit
c.
Dewan ketenagakerjaan
d.
Dewan keselamatan dan kesehatan kerja
e.
Dewan pengupahan
f.
Pengadilan hubungan industrial
g.
Panitia Pembina keselamatan dan kesehatan kerja
h.
Tim deteksi dini
i.
Tim perunding/perumus perjanjian kerja bersama
2.2
Organisasi Pengusaha.
Pengusaha memiliki peranan penting dan ikut
bertanggung jawab atas terwujudnya tujuan pembangunan nasional yakni menuju
kesejahteraan social, spiritual dan materiil. Maka berdiri asosiasi pengusaha
yang khusus membidangi hubungan industrial/ketenagakerjaan.
2.2.1
Sejarah berdirinya organisasi pengusaha
Badan Permusyawaratan Urusan Sosial Pengusaha di
Indonesia sejak tahun 1952 berdasarkan anggaran dasar yang dibuat dihadapan
notaries R.M.Soewandi dengan akta Nomor 62 tanggal 31 Januari 1952. Kemudian
organisasi yang berbentuk yayasan itu diubah menjadi perkumpulan berdasarkan
anggaran dasar yang dibuat dihadapan notaries Soejono dengan akta Nomor 6
tanggal 7 April 1970 dengan nama Perhimpunan urusan Sosial Ekonomi Pengusaha
Seluruh Indonesia.
Tanggal 16 Januari 1982 Perhimpunan tersebut berganti
nama menjadi Permusyawaratan Urusan Sosial Ekonomi Pengusaha Indonesia (PUSPI).
Organisasi ini terus diperbaiki dan pada MUNAS I di Yogyakarta tanggal 15-16
Januari 1982 namanya tetap PUSPI. Lalu MUNAS PUSPI II diSurabaya tanggal 29-30
Januari 1985 menjadi APINDO sampai sekarang.
2.2.2
Bentuk, sifat, dan Tujuan APINDO
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Apindo hasil
musyawarah Nasional Luar Biasa Khusus Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga APINDO
di Jakarta, 28 Februari 2004, bahwa bentuk dan sifat APINDO adalah organisasi
kesatuan pemberi kerja Indonesia bersifat demokratis, bebas, mandiri dan
bertanggung jawab yang mempunyai kegiatan utama khusus menangani bidang
hubungan industrial/ketenagakerjaan.
Struktur organisasi Apindo terdiri atas:
a.
Apindo kabupaten/kota
Wilayah kerja di tingkat kabupaten/kota yang
kedudukannya di ibu kota yang bersangkutan. Kepengurusan disebut Dewan Pengurus
Kabupaten/kota (DPK).
b.
Apindo Provinsi
Wilayah kerja ditingkat provinsi yang kedudukannya di
ibu kota provinsi yang bersangkutan, kepengurusannya disebut Dewan Pengurus
Provinsi (DPP).
c.
Apindo nasional
Wilayah kerja diseluruh wilayah Negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.
Kepengurusannya disebut Dewan Pengurus Nasional (DPN).
Adapun tujuan APINDO adalah :
1.
Terciptanya tingkat social ekonomi yang berkeadilan
2.
Terciptanya iklim usaha yang kondusif
3.
Terciptanya hubungan industrial yang harmonis
2.2.3
Keterkaitan APINDO dengan KADIN
Secara structural hubungan antara APINDO dan KADIN
sebenarnya tidak ada, tetapi antara keduanya amat terkait karena sama-sama
berkecimpung dalam dunia usaha. Perbedaannya, jika KADIN menangani bidang
ekonomi secara umum yaitu mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah
perdagangan, perindustrian dan jasa. Sedangkan APINDO khusus berkonsentrasi
pada bidang SDM dan hubungan industrial (ketenagakerjaan). Jadi bentuk dan
kedudukan organisasi APINDO adalah independen sebagaimana serikat
pekerja/serikat buruh.
2.2.4
Organisasi pengusaha Sektoral
Kegiatan organisasi pengusaha sektoral ini konsentrasi
pada bidang usaha masing-masing sesuai sektornya dan bukan mengurusi bidang
hubungan industrial/ketenagakerjaan sebagaimana APINDO.
Organisasi pengusaha sektoral tersebut antara lain:
a.
Sector kehutanan dan industry pengolahan hasil hutan
Dibawah naungan Masyarakat Perhutanan Indonesia (MPI):
1.
Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI)
2.
Asosiasi Panel Kayu Indonesia (APKINDO)
3.
Indonesian Sawmill and Woodworking Association (ISWA)
4.
Asosiasi Pengrajin Mebel Indonesia (ASMINDO)
5.
Asosiasi Industri Formalin dan Thermosetting Adhesive
(AIFTA)
6.
Asosiasi Pengawetan Kayu Indonesia (APKIN)
7.
Himpunan Pengusaha Konsultan Kehutanan Indonesia
(HIKKINDO)
8.
Himpunan Asosiasi Pengusaha Flora dan Fauna Indonesia
(HAPFFI)
9.
Asosiasi Pengusaha Kertas dan Pulp Indonesia (APKPI)
10. Asosiasi
Kontraktor Pelaksana Kegiatan Kehutanan Indonesia (ASKINDO)
b.
Sector pertanian dan perkebunan
1.
Asosiasi Gula Indonesia (AGI)
2.
Asosiasi The Indonesia (ATI)
3.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI)
4.
Gabungan Pengusaha Perkebunan Daerah (GPPD) dll
c.
Sector peternakan dan perikanan
1.
Gabungan Pengusaha Perikanan Indonesia (GAPPINDO)
2.
Himpunan Pengusaha Pertambakan Indonesia (HIPPERINDO)
3.
Himpunan Pengusaha
Perikanan Indonesia (HPPI)
4.
Asosiasi Perusahaan Pembibitan Udang (APPU) dll.
d.
Sector pertambangan dan energy
1.
Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi
(HISWANAMIGAS)
2.
Asosiasi Pemboran Minyak dan Gas Bumi
3.
Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) dll.
e.
Sector pariwisata
1.
Association of the Indonesian Tours and Travel
Agencies (ASITA)
2.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dll.
f.
Sector jasa perhubungan
1.
Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA)
2.
Indonesia National Shipowners Association (INSA)
3.
Indonesia Air Transport Association (IATA) dll.
g.
Sector jasa konstruksi dan pengembang (real estate)
1.
Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia
(GAPENSI)
2.
Asosiasi Pengusaha Konstruksi Seluruh Indonesia
(APEKSINDO)
3.
Gabungan Perusahaan Konstruksi Seluruh Indonesia
(GAPEKSINDO)
4.
Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (ASPEKSINDO)
5.
Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI)
6.
Persatuan Real Estate Indonesia (REI) dll
h.
Sector industry logam dasar dan mesin
1.
Asosiasi Industry Karoseri Indonesia (AIKI)
2.
Gabungan Pabrik Besi Baja Indonesia (GAPBESI)
3.
Ikatan Perusahaan Industri Kapal Nasional Indonesia
(IPERINDO) dll.
i.
Sector industry sandang
1.
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API)
j.
Sector niaga, keuangan dan perbankan
1.
Perhimpunan Bank Nasional Swasta (PERBANAS)
2.
Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor
Indonesia (ARDIN) dll.
k.
Sector pendidikan
1.
Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI)
2.
Badan Pengelola Perguruan Tinggi Swasta Indonesia
(BPPTSI)
3.
Asosiasi Perguruan Tinggi Katholik (APTIK) dll.
2.2.5
Keterwakilan Organisasi Pengusaha dalam kelembagaan
Hubungan Industrial
Untuk dapat mengutus dan mencalonkan wakilnya , maka
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-201/Men/2001
menetapkan ketentuan sebagai berikut:
a.
Organisasi pengusaha tersebut khusus membidangi ketenagakerjaan
dan telah terakreditasi oleh kadin dan instansi pemerintah (pasal 1 angka 1 dan
pasal 10)
b.
Dengan syarat memiliki anggota dan jumlah pengurus:
1.
Tingkat kabupaten/kota
Minimal anggota 10 perusahaan diwilayah kota yang
bersangkutan.
2.
Tingkat provinsi
a.
Jumlah pengurus kota minimal 20% dari jumlah
kabupaten/kota dalam provinsi dan salah satunya berkedudukan di ibu kota
provinsi
b.
Anggota minimal 100 perusahaan di wilayah provinsi
yang bersangkutan
3.
Tingkat nasional
a.
Jumlah kepengurusan minimal 20% dari jumlah provinsi
di Indonesia dan salah satunya berkedudukan di ibu kota Negara Kesatuan
Republik Indonesia
b.
Jumlah kepengurusan kabupaten/kota minimal 20% dari
jumlah kabupaten/kota di Indonesia dan salah satunya berkedudukan di ibu kota
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c.
Anggota minimal 1.000 perusahaan diseluruh Indonesia
2.3
Organisasi Perburuhan Internasional
Organisasi Perburuhan Internasional atau International
Labour Organization (ILO) merupakan organisasi PBB yang didirikan pada tanggal 11 April 1919 bersamaan dengan
dibuatnya perjanjian perdamainan yang disebut sebagai “Perjanjian Versailles”.
Organisasi ini bersifat Tripartit yang terdiri atas tiga unsure yaitu:
pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh.
Kantor ILO berpusat di Geneva, Swiss. Berdirinya ILO
sebagai tanggapan terhadap masalah-masalah yang dihadapi Negara-negara industry
sekaligus sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah-masalah perburuhan.
Pada tahun 1946 setelah perang Dunia II berakhir, ILO
berubah menjadi salah satu badan khusus PBB, yakni menjadi bagian dari Dewan
Ekonomi dan Sosial yang diakui secara Internasional sebagai salah satu
organisasi yang bergerak dibidang social dan perburuhan.
2.3.1
Prinsip dan Tujuan Berdirinya ILO
Organisasi ini terdiri atas prinsip filosofi bahwa perdamaian
menyeluruh dan abadi hanya dapat dicapai jika didasarkan pada keadilan social.
Unsure penting dalam keadilan social antara lain: penghargaan atas hak asasi
manusia, standar hidup yang layak, kondisi kerja yang manusiawi, kesempatan
kerja, dan keamanan ekonomi.
Pada tahun 1944 Konferensi Perburuhan Internasional
dilaksanakan di Philadelphia, Amerika serikat. Pertemuan ini menghasilkan
Deklarasi Philadelphia yang mendefinisikan kembali tujuan Organisasi Perburuhan
Internasional.
Tujuan ILO ialah menciptakan keadilan social bagi
masyarakat diseluruh dunia, khususnya kaum pekerja/buruh. Hal ini sesuai dengan
Mukadimah Konstitusi ILO yang menyebutkan bahwa:
a.
Pekerja/buruh bukan barang dagangan
b.
Kebebasan menyatakan pendapat dan berserikat
c.
Semua manusia berhak mengenyam kehidupan yang layak,
baik spiritual maupun materiil dalam suasana kebebasan
d.
Wakil-wakil pekerja, pengusaha, dan pemerintah
memiliki status yang sama untuk mengambil keputusan dalam meningkatkan
kemakmuran
Fungsi ILO
adalah sebagai pembuat standar perburuhan Internasional dan melaksanakan
program operasional serta pelatihan-pelatihan perburuhan.
Sasaran
kegiatan ILO diarahkan pada terciptanya keadilan dan hak asasi manusia
pekerja/buruh, perbaikan kondisi kehidupan dan pekerjaan, serta peningkatan
kesempatan kerja. Tugas utama ILO adalah:
a.
Terciptanya perlindungan hak-hak pekerja/buruh
b.
Memperluas lapangan pekerjaan
c.
Meningkatkan taraf kehidupan para pekerja/buruh
2.3.2
Struktur Organisasi ILO
Struktur organisasi ILO terdiri dari tiga badan yaitu:
a.
Sidang umum atau Konferensi Perburuhan Internasional
(ILC atau International Labour Conference)
Merupakan forum pleno ILO yang mempunyai kekuasaan
tertinggi dalam memutuskan semua aktivitas ILO. Konferensi ILO sering disebut
“Parlemen Ketenagakerjaan se-Dunia” karena dihadiri oleh seluruh delegasi
Negara anggota yang terdiri atas unsure pemerintah, pengusaha dan
pekerja/buruh.
b.
Badan pengurus (Governing Body)
Merupakan badan pengambil keputusan ILO dengan tugas
pokok menentukan:
-
Kebijaksanaan
-
Program kerja dan anggaran organisasi
-
Penyusunan acara ILC
-
Mengarahkan kegiatan Kantor Perburuhan Internasional
-
Menunjuk Direktur Jenderal
-
Menyusun acara sidang komite, teknis industrial, dll.
Keanggotaan Governig Body ILO menganut pola
tripartisme yang terdiri dari unsure pemerintah(28 orang), pengusaha (14
orang), dan pekerja/buruh (14 orang) yang disahkan oleh ILC. Masa kerja
keanggotaan Governing Body ILO selama 3 tahun.
c.
Kantor Perburuhan Internasional
Merupakan secretariat permanent ILO sekaligus
merangkap kantor pusat operasional, pusat penelitian, dan rumah penerbitan.
Kantor ini dipimpin oleh seorang Direktur Jendral dibantu 3 orang deputi dan
tujuh orang assisten Direktur Jenderal. Direktur Jenderal ILO ditunjuk dan
diangkat oleh badan pengurus ILO. Data terakhir kantor Perburuhan Internasional
mempekerjakan 2.500 pegawai dan tenaga ahli di kantor pusat Jenewa dan lebih 40
kantor lapangan di seluruh dunia.
Tugas kantor pusat ILO:
1.
Mempersiapkan dokumen-dokumen dan laporan untuk bahan
sidang
2.
Menyediakan secretariat untuk sidang
3. Merekrut expert dan memberikan bimbingan untuk program
kerja sama teknik
4.
Melaksanakan kegiatan penelitian dan pendidikan
5.
Menerbitkan publikasi khusus dibidang social dan
perburuhan
2.3.3
Manfaat Menjadi anggota ILO
Berdasarkan filosofi berdirinya ILO tanggal 5 Mei 1950
Indonesia melalui Dr. Muh. Hatta mengajukan permohonan menjadi anggota kepada
Ditjen ILO dan resmi terdaftar sebagai anggota ILO sejak tanggal 12 Juni 1950.
Manfaat yang diperoleh menjadi anggota ILO:
a.
Meningkatkan wawasan dibidang ketenagakerjaan
b.
Memperluas akses dalam kerja sama bilateral sesame
anggota ILO
c.
Mendapat bantuan kerja sama teknis
d.
Memperoleh pedoman standar ketenagakerjaan
internasional
e.
Meningkatkan kualitas SDM
Bantuan
kerja sama teknis yang diberikan ILO terutama di bidang:
a.
Pelatihan dan rehabilitasi kejuruan
b.
Kebijaksanaan dibidang penciptaan lapangan kerja dan
penempatan tenaga kerja
c.
Administrasi ketenagakerjaan/perburuhan
d.
Undang-Undang ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial
e.
Kondisi kerja
f.
Pengembangan manajemen
g.
Koperasi
h.
Jaminan social
i.
Statistic ketenagakerjaan
j.
Kesehatan dan keselamatan kerja
Konvensi ILO
adalah perjanjian internasional yang dibuat untuk diratifikasi oleh
Negara-negara anggota untuk menjadi hokum positif. Ratifikasi dalam arti
menjadikan hokum internasional sebagai hokum nasional sehingga setiap Negara
yang sudah meratifikasi suatu konvensi harus mempersiapkan perangkat hokum
sesuai dengan ketentuan konvensi.
Rekomendasi
ILO adalah instrument ketenagakerjaan yang bersifat tidak mengikat yang
menetapkan pedoman sebagai informasi kebijakan nasional. Rekomendasi tidak
untuk diratifikasi. Indonesia telah meratifikasi 15 buah konvensi, 8 buah
diantaranya menyangkut HAM. Ke 15 konvensi ILO yang sudah diratifikasi tersebut
yaitu:
a.
Kelompok konvensi hak asasi manusia
1.
Konvensi nomor 29 tahun 1930 tentang kerja paksa atau
wajib kerja (diratifikasi dengan Staatsblaad 261;1933)
2.
Konvensi nomor 98 tahun 1949 tentang Hak Berorganisasi dan Berunding
Bersama (Undang-undang nomor 18 tahun 1956)
3.
Konvensi nomor 100 tahun 1951 tentang kesamaan
pengupahan (Undang-undang nomor 80 tahun 1957)
4.
Konvensi nomor 87 tahun 1948 Kebebasan Berserikat dan
Perlindungan Hak Berorganisasi (Keputusan Presiden nomor 83 tahun 1998)
5.
Konvensi nomor 105 tahun 1957 tentang Penghapusan
Kerja Paksa (Undang-undang nomor 19 tahun 1999)
6.
Konvensi nomo 138 tahun 1973 tentang Usia Minimum
untuk diperbolehkan bekerja (Undang-undang nomor 20 tahun 1999)
7.
Konvensi nomor 111 tahun 1958 tentang Diskriminasi dalam
Hal Pekerjaan dan Jabatan (Undang-undang nomor 21 tahun 1999)
8.
Konvensi nomor 182 tahun 1999 tentang Penghapusan Bentuk-bentuk
Terburuk Pemanfaatan Anak sebagai Tenag Kerja (Undang-undang nomor 1 tahun
2000)
b.
Kelompok konvensi umum
1.
Konvensi nomor 19 tentang Perlakuan yang Sama bagi
Pekerja Nasional dan Asing dalam hal Tunjangan kecelakaan Kerja (Staatsblaad
53;1929)
2.
Konvensi nomor 27 tentang Pemberian Tanda Berat pada
Pengepakan-pengepakan Barang-barang Besar yang Diangkut dengan Kapal
(Staatsblaad 117;1933)
3.
Konvensi nomor 45 tentang Kerja Wanita pada Segala
Macam Tambang (Staatsblaad 219;1937)
4.
Konvensi nomor 106 tentang Istirahat Mingguan dalam
Perdagangan dan Kantor-kantor (Undang-undang nomor 3 tahun 1961)
5.
Konvensi nomor 120 tentang Higyene dalam Perniagaan
dan Kantor-kantor (Undang-undang nomor 3 tahun 1969)
6.
Konvensi nomor 144 tentang Konsultasi Tripartit untuk
Meningkatkan Pelaksanaan Standar Perburuhan Internasional (Keputusan Presiden
nomor 26 tahun 1990)
7. Konvensi nomor 68 tentang Sertifikasi bagi Juru Masak
di Kapal (Keputusan Presiden nomor 4 tahun 1992)
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan dalam makalah ini maka diperoleh kesimpulan yaitu :
Bahwa sejarah
berdirinya organisasi pekerja atau buruh dimulai sejak tahun 1876 dengan
lahirnya Serikat Pekerja Guru Belanda kemudian didirikan Serikat pekerja atau
serikat buruh sendiri tanpa Negara asing. Untuk mengetahui tata cara pencatatan serikat pekerja/buruh diatur
dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-16/Men/2001,
sedang keterwakilan serta hak dan kewajiban serikat pekerja atau buruh diatur
dalam Keputusan Menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor Kep-201/Men/2001
tentang keterwakilan dalam kelembagaan hubungan industrial.
Sejarah
organisasi pengusaha berdiri sejak tahun 1952 yaitu Badan Permusyawaratan
Urusan Sosial Pengusaha di Indonesia berdasarkan anggaran dasar yang dibuat
dihadapan notaries R.M.Soewandi dengan akta Nomor 62 tanggal 31 Januari 1952. Berdasarkan
Pasal 3 Anggaran Dasar Apindo hasil musyawarah Nasional Luar Biasa Khusus
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga APINDO di Jakarta, 28 Februari 2004,
bahwa bentuk dan sifat APINDO adalah organisasi kesatuan pemberi kerja
Indonesia bersifat demokratis, bebas, mandiri dan bertanggung jawab yang
mempunyai kegiatan utama khusus menangani bidang hubungan
industrial/ketenagakerjaan.
Adapun
tujuan APINDO adalah :
1.
Terciptanya tingkat social ekonomi yang berkeadilan
2.
Terciptanya iklim usaha yang kondusif
3.
Terciptanya hubungan industrial yang harmonis
Organisasi
Perburuhan Internasional atau International Labour Organization (ILO) merupakan
organisasi PBB yang didirikan pada
tanggal 11 April 1919. Organisasi ini terdiri atas prinsip filosofi bahwa
perdamaian menyeluruh dan abadi hanya dapat dicapai jika didasarkan pada
keadilan social. Tujuan ILO ialah menciptakan keadilan social bagi masyarakat
diseluruh dunia, khususnya kaum pekerja/buruh. Hal ini sesuai dengan Mukadimah
Konstitusi ILO. Fungsi ILO adalah sebagai pembuat standar perburuhan
Internasional dan melaksanakan program operasional serta pelatihan-pelatihan
perburuhan. Manfaat yang diperoleh menjadi anggota ILO:
1.
Meningkatkan wawasan dibidang ketenagakerjaan
2.
Memperluas akses dalam kerja sama bilateral sesame
anggota ILO
3.
Mendapat bantuan kerja sama teknis
4.
Memperoleh pedoman standar ketenagakerjaan
internasional
5.
Meningkatkan kualitas SDM
B.
SARAN
Diharapkan mahasiswa dan masyarakat yang sudah mengetahui tentang Organisasi
pekerja/buruh bahwa mempunyai dasar-dasar yang harus dipenuhi oleh pekerja
begitu pula organisasi para pengusaha. Maka diperlukan penerapan dan mematuhi
peraturan yang ada tentang organisasi pekerja/buruh, organisasi pengusaha dan
organisasi perburuhan Internasional.
Apabila dapat mematuhi peraturan tersebut sehingga tercipta ketertiban dan
ketentraman dibidang ketenagakerjaan/perburuhan dalam
masyarakat di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
ABDUL
KHAKIM, S.H.,M.Hum. Penerbit PT CITRA ADITYA SAKTI BANDUNG 2009, Dasar-dasar
HUKUM KETENAGAKERJAAN INDONESIA