Sabtu, 14 April 2012

Hukum Perburuhan dan Ketenagakerjaan


HUKUM PERBURUHAN DAN KETENAGAKERJAAN


Organisasi Pekerja atau Buruh, Organisasi Pengusaha dan Organisasi Perburuhan Internasional


DIRINGKAS OLEH

NOOR TSANIYAH  



UNIVERSITAS PUTERA BATAM





KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat dan hidayah-Nyalah kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Kemudian shalawat dan salam kami sanjungkan ke pangkuan Nabi Besar Muhammad SAW, yang dengan izin Allah telah membawa kita dari alam kebodohan ke alam yang penuh dengan ilmu pengetahuan.

Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai salah satu bahan penunjang materi pembelajaran “Hukum Perburuhan dan Ketenagakerjaan”. Melalui makalah ini kami mencoba memberikan ringkasan materi tentang Organisasi pekerja atau buruh, organisasi pengusaha dan organisasi perburuhan Internasional yang kami ambil dari sumber buku yang berjudul Dasar-dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia karangan Abdul Khakim, S.H., M.Hum.

Ucapan terima kasih kami ucapkan kepada Ibu Istiqomah, S.H. atas kesediaan beliau untuk menjadi Dosen Pembimbing kami, dan kepada teman-teman sekalian yang selalu membantu dalam proses pembuatan makalah ini.

Kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi para pembaca semua. Sebagai manusia biasa, kami meminta maaf atas ketidaksempurnaan makalah ini. Oleh karena itu pula, kritik dan saran dari para pakar, senior, teman sejawat, dan pembaca lainnya akan kami terima dengan senang hati.


Hormat Kami,


( Penulis )

DAFTAR ISI
Kata Pengantar…………………………………………………………..     i
Daftar Isi ................................................................................................
...     ii
BAB I
 Pendahuluan .. ...............................................................................   1
1.1  Latar Belakang Masalah........................................................................   1
1.2  Rumusan Masalah..................................................................................   1
1.3  Metode Penulisan..................................................................................    2
1.4  Tujuan dan Manfaat Penulisan..............................................................    2
BAB II  Pembahasan……………………………………………………..    3 
2.1  Organisasi pekerja atau buruh ..............................................................    3
2.1.1        Dasar hukum………………………………………………   3
2.1.2        Sejarah berdirinya organisasi serikat pekerja/serikat buruh..   3
2.1.3        Hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh………….. 4
2.1.4        Multiserikat pekerja/serikat buruh…………………………   5
2.1.5        Tata cara pencatatan serikat pekerja/serikat buruh………..    5
2.1.6        Keterwakilan serikat pekerja/serikat buruh……………….    7
2.2  Organisasi Pengusaha............................................................................   7
2.2.1        Sejarah berdirinya organisasi pengusaha………………….    7
2.2.2        Bentuk, sifat, dan Tujuan APINDO………………………   8
2.2.3        Keterkaitan APINDO dengan KADIN…………………… 9
2.2.4        Organisasi pengusaha Sektoral…………………………….  9
2.2.5        Keterwakilan Organisasi Pengusaha dalam kelembagaan Hubungan Industrial………………………………………...........        11
2.3  Organisasi Perburuhan Internasional…………………………………..  12
2.3.1        Prinsip dan Tujuan Berdirinya ILO………………………..  12
2.3.2        Struktur Organisasi ILO…………………………………… 13
2.3.3        Manfaat Menjadi anggota ILO…………………………….  15
BAB III Penutup…………………………………………………………..  18
3.1  Kesimpulan............................................................................................   18
3.2  Saran......................................................................................................   19


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG MASALAH
Didalam hubungan kerja diperlukan hokum yang mengatur tentang ketenagakerjaan dan perburuhan. Apabila tidak ada hokum yang mengaturnya maka, terjadi ketidak seimbangan dan ketimpang siuran hubungan kerja yang diciptakan antara pengusaha dan tenaga kerja. Kehidupan di dalam masyarakat tentunya tidak terlepas dari adanya kepentingan-kepentingan manusia sebagai pengusaha dan manusia sebagai tenaga kerjannya. Kepentingan antara orang pengusaha dengan tenaga kerja tentu berbeda tergantung dari kebutuhan masing-masing.
Kepentingan tersebut adakalanya bisa dipenuhi tetapi juga bisa tidak terpenuhi karena perlunya interaksi dengan orang lain yang mempunyai ketentingan yang sama maupun berbeda. Untuk memenuhi kepentingan manusia tersebut adakalanya dengan memperhatikan kepentingan orang lain sehingga akan menimbulkan hubungan saling menguntungkan antar para pihak. Hal tersebut menyebabkan terjadinya suatu ketentraman dalam masyarakat. Hubungan saling menguntungkan itu bisa didapat dengan mengadakan kerja sama antara pengusaha dan tenaga kerja lewat suatu organisasi yang diatur dalam Undang-undang. Organisasi pekerja atau buruh sendiri mempunyai dasar-dasar yang harus dipenuhi oleh pekerja begitu pula organisasi para pengusaha. Maka dalam kesempatan ini , kami akan membahas tentang organisasi pekerja atau buruh , organisasi pengusaha dan organisasi perburuhan Internasional.

1.2  RUMUSAN MASALAH
Sesuai dengan judul yang akan dibahas, maka timbul permasalahan diantaranya :
1.      Apa dasar hokum dan sejarah berdirinya organisasi pekerja ?
2.      Apa saja hak dan kewajiban serikat pekerja, tata cara pencatatan dan keterwakilan serikat pekerja ?
3.      Sejarah tentang organisasi pengusaha bagaimana itu terjadi ?
4.      Apa yang dimaksud dengan APINDO ?
5.      Apa yang dimaksud dengan ILO, tujuan dan prinsip didirikannya ILO serta manfaat menjadi anggota ILO ?

1.3  METODE PENULISAN
Pada makalah ini kami menggunakan metode Deskripsi dan Eksposisi. Deskripsi yaitu metode yang digunakan untuk melukiskan keadaan obyek atau persoalan dan tidak dimaksudkan mengambil kesimpulan yang berlaku secara umum. Sedangkan eksposisi yaitu menjelaskan tentang pengertian-pengertian yang terdapat dalam makalah.

1.4  TUJUAN DAN MANFAAT PENULISAN
Tujuan dan manfaat yang akan diperoleh dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui dasar hokum dan sejarah berdirinya organisasi pekerja atau buruh.
2.      Untuk mengetahui tata cara pencatatan , keterwakilan serta hak dan kewajiban serikat pekerja atau buruh.
3.      Untuk mengetahui sejarah organisasi pengusaha.
4.      Untuk mengetahui bentuk, sifat dan tujuan didirikannya APINDO.
5.      Untuk mengetahui keterwakilan Organisasi Pengusaha dalam
kelembagaan Hubungan Industrial.
6.      Untuk mengetahui prinsip, tujuan dan manfaat didirikannya ILO.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1  ORGANISASI PEKERJA ATAU BURUH
2.1.1        Dasar hukum
a.       Undang-Undang Dasar Republic Indonesia Tahun 1945 ( khususnya pasal 28, 28C, dan 28F)
b.      Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.
c.       Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
d.      Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
e.       Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi.
f.       Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-16/Men/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
g.      Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 201/Men/2001 tentang Keterwakilan dalam Kelembagaan Hubungan Industrial
h.      Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-06/Men/IV/2005 tentang Pedoman Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
2.1.2        Sejarah berdirinya organisasi serikat pekerja/serikat buruh
Pada tahun 1876 lahir Serikat Pekerja Guru Belanda kemudian didirikan Serikat pekerja atau serikat buruh sendiri tanpa Negara asing. Mereka menyadari pentingnya perjuangan untuk memperbaiki nasib seperti syarat dan kondisi kerja, kesehatan dan keselamatan kerja, upah dan jaminan social serta didorong semakin berkembangnya industry barang dan jasa pada masa lalu.
Setelah lahirnya Boedi Oetomo tahun 1908, organisasi pekerja berkembang dengan berdirinya serikat pekerja kereta api dan trem.
-          Tahun 1911 -> Perkumpulan Bumi Putera Pabean
-          Tahun 1912 -> Persatuan Guru Bantu
-          Tahun 1914 -> Persatuan Pegawai Pegadaian Bumi Putera
-          Tahun 1915 -> serikat Pekerja Perusahaan Swasta
-          Tahun 1916 -> Serikat Pekerja Opium Regie Bond
-          Tahun 1917 -> Serikat Pekerja Pabrik Gula dll.
Tanggal 1 November 1969 dibentuk Majelis Permusyawaratan Buruh Indonesia (MPBI) sebagai upaya penyatuan dan penyederhanaan organisasi /serikat pekerja. Tanggal 20 Februari 1973 dicetuskan Deklarasi Persatuan Buruh Seluruh Indonesia yang melahirkan Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) yang prinsip awal berdirinya adalah tetap menjunjung tinggi  asas demokrasi, bebas, dan bertanggung jawab.
Pada tahun 1985 FBSI diganti namanya menjadi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), tahun 1990 SPSI berubah menjadi F-SPSI (Federasi SPSI). Karena belum menyuarakan suar pekerja dan tidak berfungsi sebagai wahana perjuangan kaum buruh bahkan sebagai alat kepentinganpolitik kelompok tertentu maka berdirilah Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) yang di ketuai oleh Dr. Muchtar Pahpahan, S.H.,M.H., seorang aktivis, praktisi hokum dan akademisi.
Pemerintahan transisi Presiden Habibie menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun1998 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi. Keberadaan Keppres ini mendorong tumbuhnya banyak organisasi pekerja disamping F-SPSI dan SBSI seperti : PPMI, KPNI, FNPBI, KBM,KBKI, SPK, SPNI, dan masih banyak lagi.
Sesuai tuntutan reformasi, pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh yang memberikan keleluasaan bagi pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepentingan dan haknya.
2.1.3        Hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh
Pasal 1 ayat (1) Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2000 bahwa: “ Serikat pekerja/serikat buruh ialah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh, baik di perusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas , terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.” Pada pasal 25 – 29 dan pasal 43 Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2000 membahas sebagai berikut :
a.       Hak serikat pekerja/serikat buruh
1.      Membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha
2.      Mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial
3.      Mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan
4.      Membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh
5.      Melakukan kegiatan lainnya dibidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan Undang- Undang
6.      Dapat bekerjasama dengan SP/SB Internasional atau organisasi Internasional lainnya
b.      Kewajiban serikat pekerja/serikat buruh
1.      Melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya
2.      Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya
3.      Mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggota sesuai AD/ART
2.1.4        Multiserikat pekerja/serikat buruh
Keberadaan multiserikat pekerja/buruh perlu diperdayakan  untuk menjadi suatu sinergi dalam meraih sukses usaha kedepan. Guna mendukung upaya tersebut para pengurus SP/SB harus mampu menunjukkan fungsi dan peranannya secara proporsional dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggota yaitu dengan tetap memperhatikan kondisi dan kelangsungan perusahaan tempat mereka bekerja.
Prinsip kebebasan berserikat menjadi dasar pijakan setiap organisasi pekerja/buruh. Kesemuannya harus dilakukan sesuai dengan rambu-rambu dan koridor hokum yang bertanggung jawab. Koordinasi dan komunikasi antar serikat pekerja/ serikat buruh dengan pengusaha dan pemerintah perlu melembaga dan terus dikembangkan sehingga keberadaan multiserikat pekerja/serikat buruh dapat mendorong perusahaan dalam mencapai peningkatan produksi dan kesejahteraan pekerja/buruh.
2.1.5        Tata cara pencatatan serikat pekerja/serikat buruh
Diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-16/Men/2001 yang secara umum diuraikan sebagai berikut:
a.       Pemberitahuan
1.      Memberikan secara tertulis kepada instansi yang berwenang dibidang ketenagakerjaan kota untuk dicatat
2.      Dilampiri syarat-syarat:
-          Daftar nama anggota pembentuk
-          Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
-          Susunan dan nama pengurus
3.      Dalam anggaran dasar sekurang-kurangnya harus memuat:
-          Lambang dan nama serikat pekerja/serikat buruh
-          Dasar Negara, asas dan tujuan yang sesuai dengan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Tahun 1945
-          Tanggal pendirian
-          Tempat kedudukan
-          Persyaratan menjadi anggota dan persyaratan pemberhentiannya
-          Hak dan kewajiban anggota
-          Persyaratan menjadi pengurus dan pemberhentiannya
-          Hak dan kewajiban pengurus
-          Sumber, tata cara penggunaan dan pertanggung jawaban keuangan
-          Ketentuan perubahan anggaran dasar dan atau anggaran rumah tangga
4.      Menggunakan formulir sesuai dengan yang ditetapkan oleh menteri
b.      Pencatatan
1.      Instansi yang berwenag wajib mencatat dan memberikan nomor bukti pencatatan atau menangguhkan pencatatan
2.      Pencatatan memuat:
-          Nama dan alamt serikat pekerja/serikat buruh
-          Nama anggota pembentuk
-          Susunan dan nama pengurus
-          Tanggal pembuatan dan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
-          Nomor bukti pencatatan
-          Tanggal pencatatan
3.      Tanggal pencatatan dan pemberian nomor bukti pencatatan dilakukan selambat-lambatnya 21 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya pemberitahuan
4.      Pengurus serikat pekerja setelah menerima nomor bukti pencatatan harus memberitahukan secara tertulis kepada mitra kerjanya sesuai dengan tingkatannya.

2.1.6        Keterwakilan serikat pekerja/serikat buruh
Keputusan Menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor Kep-201/Men/2001 tentang keterwakilan dalam kelembagaan hubungan industrial. Secara hierarkis keputusan tersebut merupakan penjabaran dari pasal 25 ayat (1) huruf c Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Dalam system ketenagakerjaan terdapat beberapa kelembagaan hubungan industrial yang perlu diisi wakil-wakil, baik dari unsure pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, maupun pemerintah. Kelembagaan dimaksud antara lain:
a.       Lembaga kerja sama Bipartit
b.      Lembaga kerja sama Tripartit
c.       Dewan ketenagakerjaan
d.      Dewan keselamatan dan kesehatan kerja
e.       Dewan pengupahan
f.       Pengadilan hubungan industrial
g.      Panitia Pembina keselamatan dan kesehatan kerja
h.      Tim deteksi dini
i.        Tim perunding/perumus perjanjian kerja bersama
2.2  Organisasi Pengusaha.
Pengusaha memiliki peranan penting dan ikut bertanggung jawab atas terwujudnya tujuan pembangunan nasional yakni menuju kesejahteraan social, spiritual dan materiil. Maka berdiri asosiasi pengusaha yang khusus membidangi hubungan industrial/ketenagakerjaan.
2.2.1        Sejarah berdirinya organisasi pengusaha
Badan Permusyawaratan Urusan Sosial Pengusaha di Indonesia sejak tahun 1952 berdasarkan anggaran dasar yang dibuat dihadapan notaries R.M.Soewandi dengan akta Nomor 62 tanggal 31 Januari 1952. Kemudian organisasi yang berbentuk yayasan itu diubah menjadi perkumpulan berdasarkan anggaran dasar yang dibuat dihadapan notaries Soejono dengan akta Nomor 6 tanggal 7 April 1970 dengan nama Perhimpunan urusan Sosial Ekonomi Pengusaha Seluruh Indonesia.
Tanggal 16 Januari 1982 Perhimpunan tersebut berganti nama menjadi Permusyawaratan Urusan Sosial Ekonomi Pengusaha Indonesia (PUSPI). Organisasi ini terus diperbaiki dan pada MUNAS I di Yogyakarta tanggal 15-16 Januari 1982 namanya tetap PUSPI. Lalu MUNAS PUSPI II diSurabaya tanggal 29-30 Januari 1985 menjadi APINDO sampai sekarang.
2.2.2        Bentuk, sifat, dan Tujuan APINDO
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Apindo hasil musyawarah Nasional Luar Biasa Khusus Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga APINDO di Jakarta, 28 Februari 2004, bahwa bentuk dan sifat APINDO adalah organisasi kesatuan pemberi kerja Indonesia bersifat demokratis, bebas, mandiri dan bertanggung jawab yang mempunyai kegiatan utama khusus menangani bidang hubungan industrial/ketenagakerjaan.
Struktur organisasi Apindo terdiri atas:
a.       Apindo kabupaten/kota
Wilayah kerja di tingkat kabupaten/kota yang kedudukannya di ibu kota yang bersangkutan. Kepengurusan disebut Dewan Pengurus Kabupaten/kota (DPK).
b.      Apindo Provinsi
Wilayah kerja ditingkat provinsi yang kedudukannya di ibu kota provinsi yang bersangkutan, kepengurusannya disebut Dewan Pengurus Provinsi (DPP).
c.       Apindo nasional
Wilayah kerja diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia. Kepengurusannya disebut Dewan Pengurus Nasional (DPN).
Adapun tujuan APINDO adalah :
1.      Terciptanya tingkat social ekonomi yang berkeadilan
2.      Terciptanya iklim usaha yang kondusif
3.      Terciptanya hubungan industrial yang harmonis

2.2.3        Keterkaitan APINDO dengan KADIN
Secara structural hubungan antara APINDO dan KADIN sebenarnya tidak ada, tetapi antara keduanya amat terkait karena sama-sama berkecimpung dalam dunia usaha. Perbedaannya, jika KADIN menangani bidang ekonomi secara umum yaitu mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian dan jasa. Sedangkan APINDO khusus berkonsentrasi pada bidang SDM dan hubungan industrial (ketenagakerjaan). Jadi bentuk dan kedudukan organisasi APINDO adalah independen sebagaimana serikat pekerja/serikat buruh.
2.2.4        Organisasi pengusaha Sektoral
Kegiatan organisasi pengusaha sektoral ini konsentrasi pada bidang usaha masing-masing sesuai sektornya dan bukan mengurusi bidang hubungan industrial/ketenagakerjaan sebagaimana APINDO.
Organisasi pengusaha sektoral tersebut antara lain:
a.       Sector kehutanan dan industry pengolahan hasil hutan
Dibawah naungan Masyarakat Perhutanan Indonesia (MPI):
1.      Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI)
2.      Asosiasi Panel Kayu Indonesia (APKINDO)
3.      Indonesian Sawmill and Woodworking Association (ISWA)
4.      Asosiasi Pengrajin Mebel Indonesia (ASMINDO)
5.      Asosiasi Industri Formalin dan Thermosetting Adhesive (AIFTA)
6.      Asosiasi Pengawetan Kayu Indonesia (APKIN)
7.      Himpunan Pengusaha Konsultan Kehutanan Indonesia (HIKKINDO)
8.      Himpunan Asosiasi Pengusaha Flora dan Fauna Indonesia (HAPFFI)
9.      Asosiasi Pengusaha Kertas dan Pulp Indonesia (APKPI)
10.  Asosiasi Kontraktor Pelaksana Kegiatan Kehutanan Indonesia (ASKINDO)
b.      Sector pertanian dan perkebunan
1.      Asosiasi Gula Indonesia (AGI)
2.      Asosiasi The Indonesia (ATI)
3.      Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI)
4.      Gabungan Pengusaha Perkebunan Daerah (GPPD) dll
c.       Sector peternakan dan perikanan
1.      Gabungan Pengusaha Perikanan Indonesia (GAPPINDO)
2.      Himpunan Pengusaha Pertambakan Indonesia (HIPPERINDO)
3.      Himpunan Pengusaha  Perikanan Indonesia (HPPI)
4.      Asosiasi Perusahaan Pembibitan Udang (APPU) dll.
d.      Sector pertambangan dan energy
1.      Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (HISWANAMIGAS)
2.      Asosiasi Pemboran Minyak dan Gas Bumi
3.      Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) dll.
e.       Sector pariwisata
1.      Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA)
2.      Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dll.
f.       Sector jasa perhubungan
1.      Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA)
2.      Indonesia National Shipowners Association (INSA)
3.      Indonesia Air Transport Association (IATA) dll.
g.      Sector jasa konstruksi dan pengembang (real estate)
1.      Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI)
2.      Asosiasi Pengusaha Konstruksi Seluruh Indonesia (APEKSINDO)
3.      Gabungan Perusahaan Konstruksi Seluruh Indonesia (GAPEKSINDO)
4.      Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (ASPEKSINDO)
5.      Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI)
6.      Persatuan Real Estate Indonesia (REI) dll
h.      Sector industry logam dasar dan mesin
1.      Asosiasi Industry Karoseri Indonesia (AIKI)
2.      Gabungan Pabrik Besi Baja Indonesia (GAPBESI)
3.      Ikatan Perusahaan Industri Kapal Nasional Indonesia (IPERINDO) dll.
i.        Sector industry sandang
1.      Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API)
j.        Sector niaga, keuangan dan perbankan
1.      Perhimpunan Bank Nasional Swasta (PERBANAS)
2.      Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia (ARDIN) dll.
k.      Sector pendidikan
1.      Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI)
2.      Badan Pengelola Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (BPPTSI)
3.      Asosiasi Perguruan Tinggi Katholik (APTIK) dll.
2.2.5        Keterwakilan Organisasi Pengusaha dalam kelembagaan Hubungan Industrial
Untuk dapat mengutus dan mencalonkan wakilnya , maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-201/Men/2001 menetapkan ketentuan sebagai berikut:
a.       Organisasi pengusaha tersebut khusus membidangi ketenagakerjaan dan telah terakreditasi oleh kadin dan instansi pemerintah (pasal 1 angka 1 dan pasal 10)
b.      Dengan syarat memiliki anggota dan jumlah pengurus:
1.      Tingkat kabupaten/kota
Minimal anggota 10 perusahaan diwilayah kota yang bersangkutan.
2.      Tingkat provinsi
a.       Jumlah pengurus kota minimal 20% dari jumlah kabupaten/kota dalam provinsi dan salah satunya berkedudukan di ibu kota provinsi
b.      Anggota minimal 100 perusahaan di wilayah provinsi yang bersangkutan
3.      Tingkat nasional
a.       Jumlah kepengurusan minimal 20% dari jumlah provinsi di Indonesia dan salah satunya berkedudukan di ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia
b.      Jumlah kepengurusan kabupaten/kota minimal 20% dari jumlah kabupaten/kota di Indonesia dan salah satunya berkedudukan di ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c.       Anggota minimal 1.000 perusahaan diseluruh Indonesia
2.3  Organisasi Perburuhan Internasional
Organisasi Perburuhan Internasional atau International Labour Organization (ILO) merupakan organisasi PBB yang didirikan  pada tanggal 11 April 1919 bersamaan dengan dibuatnya perjanjian perdamainan yang disebut sebagai “Perjanjian Versailles”. Organisasi ini bersifat Tripartit yang terdiri atas tiga unsure yaitu: pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh.
Kantor ILO berpusat di Geneva, Swiss. Berdirinya ILO sebagai tanggapan terhadap masalah-masalah yang dihadapi Negara-negara industry sekaligus sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah-masalah perburuhan.
Pada tahun 1946 setelah perang Dunia II berakhir, ILO berubah menjadi salah satu badan khusus PBB, yakni menjadi bagian dari Dewan Ekonomi dan Sosial yang diakui secara Internasional sebagai salah satu organisasi yang bergerak dibidang social dan perburuhan.
2.3.1        Prinsip dan Tujuan Berdirinya ILO
Organisasi ini terdiri atas prinsip filosofi bahwa perdamaian menyeluruh dan abadi hanya dapat dicapai jika didasarkan pada keadilan social. Unsure penting dalam keadilan social antara lain: penghargaan atas hak asasi manusia, standar hidup yang layak, kondisi kerja yang manusiawi, kesempatan kerja, dan keamanan ekonomi.
Pada tahun 1944 Konferensi Perburuhan Internasional dilaksanakan di Philadelphia, Amerika serikat. Pertemuan ini menghasilkan Deklarasi Philadelphia yang mendefinisikan kembali tujuan Organisasi Perburuhan Internasional.
Tujuan ILO ialah menciptakan keadilan social bagi masyarakat diseluruh dunia, khususnya kaum pekerja/buruh. Hal ini sesuai dengan Mukadimah Konstitusi ILO yang menyebutkan bahwa:
a.       Pekerja/buruh bukan barang dagangan
b.      Kebebasan menyatakan pendapat dan berserikat
c.       Semua manusia berhak mengenyam kehidupan yang layak, baik spiritual maupun materiil dalam suasana kebebasan
d.      Wakil-wakil pekerja, pengusaha, dan pemerintah memiliki status yang sama untuk mengambil keputusan dalam meningkatkan kemakmuran
Fungsi ILO adalah sebagai pembuat standar perburuhan Internasional dan melaksanakan program operasional serta pelatihan-pelatihan perburuhan.
Sasaran kegiatan ILO diarahkan pada terciptanya keadilan dan hak asasi manusia pekerja/buruh, perbaikan kondisi kehidupan dan pekerjaan, serta peningkatan kesempatan kerja. Tugas utama ILO adalah:
a.       Terciptanya perlindungan hak-hak pekerja/buruh
b.      Memperluas lapangan pekerjaan
c.       Meningkatkan taraf kehidupan para pekerja/buruh
2.3.2        Struktur Organisasi ILO
Struktur organisasi ILO terdiri dari tiga badan yaitu:
a.       Sidang umum atau Konferensi Perburuhan Internasional (ILC atau International Labour Conference)
Merupakan forum pleno ILO yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam memutuskan semua aktivitas ILO. Konferensi ILO sering disebut “Parlemen Ketenagakerjaan se-Dunia” karena dihadiri oleh seluruh delegasi Negara anggota yang terdiri atas unsure pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh.
b.      Badan pengurus (Governing Body)
Merupakan badan pengambil keputusan ILO dengan tugas pokok menentukan:
-          Kebijaksanaan
-          Program kerja dan anggaran organisasi
-          Penyusunan acara ILC
-          Mengarahkan kegiatan Kantor Perburuhan Internasional
-          Menunjuk Direktur Jenderal
-          Menyusun acara sidang komite, teknis industrial, dll.
Keanggotaan Governig Body ILO menganut pola tripartisme yang terdiri dari unsure pemerintah(28 orang), pengusaha (14 orang), dan pekerja/buruh (14 orang) yang disahkan oleh ILC. Masa kerja keanggotaan Governing Body ILO selama 3 tahun.
c.       Kantor Perburuhan Internasional
Merupakan secretariat permanent ILO sekaligus merangkap kantor pusat operasional, pusat penelitian, dan rumah penerbitan. Kantor ini dipimpin oleh seorang Direktur Jendral dibantu 3 orang deputi dan tujuh orang assisten Direktur Jenderal. Direktur Jenderal ILO ditunjuk dan diangkat oleh badan pengurus ILO. Data terakhir kantor Perburuhan Internasional mempekerjakan 2.500 pegawai dan tenaga ahli di kantor pusat Jenewa dan lebih 40 kantor lapangan di seluruh dunia.
Tugas kantor pusat ILO:
1.      Mempersiapkan dokumen-dokumen dan laporan untuk bahan sidang
2.      Menyediakan secretariat untuk sidang
3.  Merekrut expert dan memberikan bimbingan untuk program kerja sama teknik
4.      Melaksanakan kegiatan penelitian dan pendidikan
5.      Menerbitkan publikasi khusus dibidang social dan perburuhan
2.3.3        Manfaat Menjadi anggota ILO
Berdasarkan filosofi berdirinya ILO tanggal 5 Mei 1950 Indonesia melalui Dr. Muh. Hatta mengajukan permohonan menjadi anggota kepada Ditjen ILO dan resmi terdaftar sebagai anggota ILO sejak tanggal 12 Juni 1950.
Manfaat yang diperoleh menjadi anggota ILO:
a.       Meningkatkan wawasan dibidang ketenagakerjaan
b.      Memperluas akses dalam kerja sama bilateral sesame anggota ILO
c.       Mendapat bantuan kerja sama teknis
d.      Memperoleh pedoman standar ketenagakerjaan internasional
e.       Meningkatkan kualitas SDM
Bantuan kerja sama teknis yang diberikan ILO terutama di bidang:
a.       Pelatihan dan rehabilitasi kejuruan
b.      Kebijaksanaan dibidang penciptaan lapangan kerja dan penempatan tenaga kerja
c.       Administrasi ketenagakerjaan/perburuhan
d.      Undang-Undang ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial
e.       Kondisi kerja
f.       Pengembangan manajemen
g.      Koperasi
h.      Jaminan social
i.        Statistic ketenagakerjaan
j.        Kesehatan dan keselamatan kerja
Konvensi ILO adalah perjanjian internasional yang dibuat untuk diratifikasi oleh Negara-negara anggota untuk menjadi hokum positif. Ratifikasi dalam arti menjadikan hokum internasional sebagai hokum nasional sehingga setiap Negara yang sudah meratifikasi suatu konvensi harus mempersiapkan perangkat hokum sesuai dengan ketentuan konvensi.
Rekomendasi ILO adalah instrument ketenagakerjaan yang bersifat tidak mengikat yang menetapkan pedoman sebagai informasi kebijakan nasional. Rekomendasi tidak untuk diratifikasi. Indonesia telah meratifikasi 15 buah konvensi, 8 buah diantaranya menyangkut HAM. Ke 15 konvensi ILO yang sudah diratifikasi tersebut yaitu:
a.       Kelompok konvensi hak asasi manusia
1.      Konvensi nomor 29 tahun 1930 tentang kerja paksa atau wajib kerja (diratifikasi dengan Staatsblaad 261;1933)
2.      Konvensi nomor 98 tahun 1949  tentang Hak Berorganisasi dan Berunding Bersama (Undang-undang nomor 18 tahun 1956)
3.      Konvensi nomor 100 tahun 1951 tentang kesamaan pengupahan (Undang-undang nomor 80 tahun 1957)
4.      Konvensi nomor 87 tahun 1948 Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Berorganisasi (Keputusan Presiden nomor 83 tahun 1998)
5.      Konvensi nomor 105 tahun 1957 tentang Penghapusan Kerja Paksa (Undang-undang nomor 19 tahun 1999)
6.      Konvensi nomo 138 tahun 1973 tentang Usia Minimum untuk diperbolehkan bekerja (Undang-undang nomor 20 tahun 1999)
7.      Konvensi nomor 111 tahun 1958 tentang Diskriminasi dalam Hal Pekerjaan dan Jabatan (Undang-undang nomor 21 tahun 1999)
8.      Konvensi nomor 182 tahun 1999 tentang Penghapusan Bentuk-bentuk Terburuk Pemanfaatan Anak sebagai Tenag Kerja (Undang-undang nomor 1 tahun 2000)
b.      Kelompok konvensi umum
1.      Konvensi nomor 19 tentang Perlakuan yang Sama bagi Pekerja Nasional dan Asing dalam hal Tunjangan kecelakaan Kerja (Staatsblaad 53;1929)
2.      Konvensi nomor 27 tentang Pemberian Tanda Berat pada Pengepakan-pengepakan Barang-barang Besar yang Diangkut dengan Kapal (Staatsblaad 117;1933)
3.      Konvensi nomor 45 tentang Kerja Wanita pada Segala Macam Tambang (Staatsblaad 219;1937)
4.      Konvensi nomor 106 tentang Istirahat Mingguan dalam Perdagangan dan Kantor-kantor (Undang-undang nomor 3 tahun 1961)
5.      Konvensi nomor 120 tentang Higyene dalam Perniagaan dan Kantor-kantor (Undang-undang nomor 3 tahun 1969)
6.      Konvensi nomor 144 tentang Konsultasi Tripartit untuk Meningkatkan Pelaksanaan Standar Perburuhan Internasional (Keputusan Presiden nomor 26 tahun 1990)
7.    Konvensi nomor 68 tentang Sertifikasi bagi Juru Masak di Kapal (Keputusan Presiden nomor 4 tahun 1992)

BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan dalam makalah ini maka diperoleh kesimpulan yaitu : 
Bahwa sejarah berdirinya organisasi pekerja atau buruh dimulai sejak tahun 1876 dengan lahirnya Serikat Pekerja Guru Belanda kemudian didirikan Serikat pekerja atau serikat buruh sendiri tanpa Negara asing. Untuk mengetahui tata cara pencatatan serikat pekerja/buruh diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-16/Men/2001, sedang keterwakilan serta hak dan kewajiban serikat pekerja atau buruh diatur dalam Keputusan Menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor Kep-201/Men/2001 tentang keterwakilan dalam kelembagaan hubungan industrial.
Sejarah organisasi pengusaha berdiri sejak tahun 1952 yaitu Badan Permusyawaratan Urusan Sosial Pengusaha di Indonesia berdasarkan anggaran dasar yang dibuat dihadapan notaries R.M.Soewandi dengan akta Nomor 62 tanggal 31 Januari 1952. Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Apindo hasil musyawarah Nasional Luar Biasa Khusus Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga APINDO di Jakarta, 28 Februari 2004, bahwa bentuk dan sifat APINDO adalah organisasi kesatuan pemberi kerja Indonesia bersifat demokratis, bebas, mandiri dan bertanggung jawab yang mempunyai kegiatan utama khusus menangani bidang hubungan industrial/ketenagakerjaan.
Adapun tujuan APINDO adalah :
1.      Terciptanya tingkat social ekonomi yang berkeadilan
2.      Terciptanya iklim usaha yang kondusif
3.      Terciptanya hubungan industrial yang harmonis
Organisasi Perburuhan Internasional atau International Labour Organization (ILO) merupakan organisasi PBB yang didirikan  pada tanggal 11 April 1919. Organisasi ini terdiri atas prinsip filosofi bahwa perdamaian menyeluruh dan abadi hanya dapat dicapai jika didasarkan pada keadilan social. Tujuan ILO ialah menciptakan keadilan social bagi masyarakat diseluruh dunia, khususnya kaum pekerja/buruh. Hal ini sesuai dengan Mukadimah Konstitusi ILO. Fungsi ILO adalah sebagai pembuat standar perburuhan Internasional dan melaksanakan program operasional serta pelatihan-pelatihan perburuhan. Manfaat yang diperoleh menjadi anggota ILO:
1.      Meningkatkan wawasan dibidang ketenagakerjaan
2.      Memperluas akses dalam kerja sama bilateral sesame anggota ILO
3.      Mendapat bantuan kerja sama teknis
4.      Memperoleh pedoman standar ketenagakerjaan internasional
5.      Meningkatkan kualitas SDM

B.     SARAN
Diharapkan mahasiswa dan masyarakat yang sudah mengetahui tentang Organisasi pekerja/buruh bahwa mempunyai dasar-dasar yang harus dipenuhi oleh pekerja begitu pula organisasi para pengusaha. Maka diperlukan penerapan dan mematuhi peraturan yang ada tentang organisasi pekerja/buruh, organisasi pengusaha dan organisasi perburuhan Internasional.
Apabila dapat mematuhi peraturan tersebut sehingga tercipta ketertiban dan ketentraman dibidang ketenagakerjaan/perburuhan dalam masyarakat di Indonesia.


DAFTAR PUSTAKA
ABDUL KHAKIM, S.H.,M.Hum. Penerbit PT CITRA ADITYA SAKTI BANDUNG 2009, Dasar-dasar HUKUM KETENAGAKERJAAN INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar