Contoh Format Perjanjian Sewa Menyewa Rumah di Kecamatan Batu Aji Batam.
Contoh Perjanjian Sewa Menyewa Rumah
Pada hari ini tanggal 5
Desember 2011 kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Noor Tsaniyah
Alamat :
Tembesi Center Blok A.6 No. 9 Kelurahan Kibing Batu Aji Batam
No KTP :
32612746111
Dalam hal ini bertindak
untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak
Pertama.
Nama : Eka Putra
Alamat : Putri Tujuh Blok K.19
Batu Aji Batam
No. KTP : 3362674678
Dalam hal ini bertindak
untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak
Kedua.
Kedua belas pihak
dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menyewakan kepada Pihak Kedua berupa
rumah yang terletak di alamat Bambu Kuning Blok B.18 No. 16 Kelurahan Bukit
Tempayan Batu Aji Batam dengan fasilitas-fasilitas sebagai berikut:
Sambungan listrik dari
PLN dengan nomor kontrak 2A-445-32-B
Sambungan air bersih
dari ATB dengan nomor kontrak 2b-2453476
Kedua belah pihak
sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat
sebagai berikut:
Pasal
1
Perjanjian sewa menyewa
ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2011.
Perjanjian ini dapat
diperpanjang untuk jangka waktu dan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua
belah pihak.
Pihak kedua dalam
jangka waktu tiga bulan sebelum masa berakhirnya perjanjian harus menyatakan
kehendaknya secara tertulis untuk perpanjangan perjanjian ini.
Pasal
2
Uang sewa rumah adalah
sebesar Rp. 1.000.000/bulan yang telah dibayar secara tunai oleh Pihak Kedua
pada saat ditanda-tanganinya perjanjian ini. Dan selanjutnya akan di bayar tiap
bulan setiap tanggal 18 bulan berikutnya.
Akta perjanjian ini
juga berlaku sebagai kuitansi (tanda terima pembayaran) yang sah.
Pasal
3
Pihak Pertama
menyerahkan rumah kepada Pihak Kedua dalam keadaan kosong dari penghuni dan
barang-barang milik Pihak Pertama.
Pada saat berakhirnya
perjanjian ini, Pihak Kedua harus menyerahkan kembali rumah dalam keadaan
kosong dan terpelihara kepada Pihak Pertama dan Pihak Pertama tidak
berkewajiban untuk menyediakan sarana penampungan guna menampung keperluan dan
barang-barang dari Pihak Kedua.
Apabila pada saat
berakhirnya perjanjian ini, Pihak Kedua tidak dapat melaksanakan kewajibannya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan Pihak Kedua tidak menyatakan
kehendaknya untuk memperpanjang perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (3), maka untuk setiap keterlambatan Pihak Kedua akan dikenakan denda
sebesar Rp. 50.000,00/hari, dan denda tersebut dapat ditagih seketika dan
sekaligus lunas.
Apabila keterlambatan
tersebut berlangsung hingga 10 hari sejak berakhirnya perjanjian, maka Pihak
Kedua memberi kuasa kepada Pihak Pertama untuk mengosongkan rumah dari semua
penghuni dan barang-barang atas biaya Pihak Kedua dan bilamana perlu dengan
bantuan pihak kepolisian setempat.
Pasal
4
Pihak Kedua tidak
diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal.
Pihak Kedua atas
tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan
mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama.
Perubahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama.
Pasal
5
Pihak Pertama menjamin
Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan
mendapatkan tuntutan dan/atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai
hak atas tanah dan rumah tersebut.
Apabila terjadi
perubahan kepemilikan terhadap rumah tersebut, Pihak Kedua tetap dapat
menikmati hak sewa sampai berakhirnya perjanjian ini.
Pasal
6
Selama masa sewa
berlangsung, Pihak Kedua wajib memberikan uang jaminan sebesar Rp. 500.000,00
secara tunai kepada Pihak Pertama.
Uang Jaminan tersebut
akan dikembalikan kepada Pihak Kedua secara tunai oleh Pihak Pertama, setelah
Pihak Pertama memastikan tidak ada kewajiban pembayaran yang tertunggak dari
Pihak Kedua termasuk namun tidak terbatas pada tagihan listrik, air, dan iuran
warga.
Pasal
7
Selama perjanjian ini
berlangsung, Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk memindahkan hak sewanya
sebagian ataupun seluruhnya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari
Pihak Pertama.
Pasal
8
Segala kerusakan kecil
maupun besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua
kecuali terhadap kerusakan yang ditimbulkan bukan oleh Pihak Kedua (force
majuer) akan ditanggung secara bersama oleh kedua belah pihak.
Pasal
9
Segala pungutan
dan/atau iuran termasuk namun tidak terbatas pada iuran warga, tagihan listrik,
telepon, dan air menjadi tanggungan Pihak Kedua selama masa perjanjian
berlangsung.
Pasal
10
Apabila terjadi
sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan
menyelesaikannya secara musyawarah.
Apabila penyelesaian
secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih
domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam.
Demikian perjanjian in
disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan
dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam
rangkap dua bermaterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang
sama
Batam, Tanggal 5
Desember 2011
Pihak Pertama Pihak
Kedua
(Noor Tsaniyah) (Eka
Putra)
Saksi-saksi:
(Muhammad Zein) 2. (Gil
Macadamia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar