UU Keimigrasian baru beri
kemudahan bagi pemegang ITAS & ITAP karena kawin campuran
Alhamdulillah, Puji syukur Rancangan Undang Undang tentang
Keimigrasian yang telah disetujui oleh DPR dalam sidang Paripurna hari ini, 7
April 2011 telah disahkan menjadi Undang Undang sebagai pengganti Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian adalah ditujukan untuk mengubah
berbagai kebijakan keimigrasian Indonesia yang tidak sesuai dengan perkembangan
jaman.
Adapun inti dari pasal2 dari Undang Undang tersebut yang sungguh
sangat membantu komunitas keluarga perkawinan campuran adalah sbb:
- Apabila WNA menikahi WNI di Indonesia, maka WNA tsb berhak untuk mendapatkan Ijin Tinggal Terbatas. Setelah dua tahun pernikahannya, WNA tsb dapat alih status dari Ijin Tinggal Terbatas menjadi Ijin Tinggal Tetap (ITAP).
- Apabila WNA sudah menikah secara sah minimum 2 tahun dengan WNI, WNA tsb langsung bisa mengajukan ITAP. Contoh: Apabila WNA dari Belanda telah menikah dengan WNI dan tinggal di Belanda sebelum datang untuk tinggal di Indonesia, maka WNA tsb berhak mendapatkan ITAP.
- Pemegang ITAP karena adanya perkawinan yang sah dengan WNI, maka WNA tsb dapat bekerja tanpa perlu adanya Ijin Kerja (a work permit).
- Apabila anak-anak dari keluarga perkawinan campuran memilih kewarganegaraan asing ketika mereka telah mencapai umur 18 tahun, maka mereka berhak untuk langsung mendapatkan ITAP dan dapat bekerja di Indonesia.
- Apabila anak anak kita sudah berumur lebih dari 18 tahun dan bukan subjek hukum DK anak/tidak mempunyai (Dwi Kewarganegaraan) dan tidak pernah menjadi WNI, maka dengan UU ini mereka berhak untuk mendapatkan ITAP dan bisa bekerja·
- WNA yang telah secara sah menikah dengan WNI, tidak perlu lagi penjamin atau sponsor.
- ITAP diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang tidak terbatas sepanjang ijinnya tidak dibatalkan dan wajib melapor ke kantor Imigrasi setiap 5 (lima) tahun dan tidak dikenakan biaya.
- ITAP dapat berakhir karena pemegang ITAP:
- Meninggalkan wilayah Indonesia lebih dari 1 (satu) tahun atau tidak bermaksud masuk lagi ke wilayah Indonesia.
- Tidak melakukan perpanjangan ITAP setelah 5 (lima) tahun.
- Memperoleh kewarganegaraan RI
- Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk
- Dikenai deportasi
- Meninggal dunia
- dibatalkan karena pemegang ITAP:
- Terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dlm per-undang2a
- Melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara
- Melanggar Pernyataan Integrasi
- Memperkerjakan tenaga kerja asing tanpa ijin kerja
- Memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan ITAP.
- Orang Asing ybs dikenai tindakan administratif keimigrasian
- Putus hubungan perkawinan Orang Asing yang kawin secara sah dengan WNI karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan kecuali perkawinan yang telah berusia 10 (sepuluh) tahun atau lebih.
Hal hal yang perlu diperhatikan:
- Masih perlunya re-entry permit. Dengan UU ini Pemegang ITAP diberikan Izin Masuk Kembali yang berlaku selama 2 (dua) tahun sepanjang tidak melebihi masa berlaku ITAP dan Izin Masuk Kembali berlaku untuk beberapa kali perjalanan.
- Perlu adanya Peraturan pelaksanaan UU ini dimana ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak UU ini diundangkan. Untuk itu masih perlu adanya partisipasi dan support bunda sekalian dan perlu adanya pengawasan dan monitor tentang petunjuk pelaksanaan dan tehnisnya sehingga UU bisa efektif dan sesuai dasar filosofis dan sosiologis untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang efektif, efisien dan memiliki kepastian hukum.
Rancangan Undang Undang Keimigrasian yang telah dipersiapkan
sejak 2002 akhirnya disyahkan tanggal 7 April 2011 kemaren.
UU yang baru ini menggantikan UU keimigrasian No.9 tahun 1992,
secara detail perumusan barunya adalah sebagai berikut :
- Leading Sector fungsi keimigrasian yang telah diletakkan di Kementerian Hukum dan HAM;
- Organisasi Direktorat Jenderal Imigrasi yang otonom;
- Penerapan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian sebagai penunjang pelaksanaan fungsi Keimigrasian dengan perangkat dan aplikasi teknologi informasi dan komunikasi;
- Penegasan bahwa setiap Warga Negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk wilayah Indonesia;
- Pengaturan sterilisasi area Imigrasi di setiap Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandar udara, pelabuhan laut,dan pos lintas batas;
- Menteri Luar Negeri didelegasikan untuk mengatur hal yang terkait dengan paspor, visa dan izin tinggal untuk tugas diplomatik dan dinas;
- Pengaturan visa yang lebih jelas tujuan pemberian dan subjeknya;
- Pengaturan izin tinggal tetap yang diberikan untuk waktu yang tidak terbatas dengan tetap memiliki kewajiban melapor ke Kantor Imigrasi setiap 5 (lima) tahun dengan tidak dikenai biaya;
- Kemudahan bagi eks Warga Negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia untuk memiliki Izin Tinggal Tetap;
- Kemudahan bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap karena perkawinan campuran untuk melakukan pekerjaan dan/atau usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dan/atau keluarganya;
- Pengaturan penjamin sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing selama berada di wilayah Indonesia;
- Perluasan perspektif pengawasan keimigrasian yaitu pengawasan yang berbasis data dan informasi, pengawasan lapangan yang menyertakan tim pengawasan dari abdan atau instansi pemerintah terkait, serta penguatan fungsi intelijen Keimigrasian;
- Tindakan administratif Keimigrasian sebagai salah satu proses penegakan hukum di luar sistem peradilan;
- Rumah dan ruang detensi sebagai tempat penempatan sementara bagi orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan dan korban perdagangan orang dan penyelundupan manusia;
- Kewenangan preventif dan represif Menteri Hukum dan HAM dalam penanganan perdagangan orang dan penyelundupan manusia;
- Pencegahan dalam keadaan yang mendesak di mana pejabat yang berwenang dapat meminta secara langsung kepada pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Keimigrasian;
- PPNS Keimigrasian diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana Keimigrasian;
- Ketentuan pidana yang mengatur kriminalisasi bagi penanggung jawab alat angkut, penjamin, pengurus, atau penanggung jawab penginapan, pelaku perdagangan orang dan penyelundupan manusia, pembuat maupun pengguna dan penyimpan dokumen keimigrasian palsu, pelaku perkawinan semu, deteni serta pejabat Imigrasi atau pejabat lain yang melakukan penyalahgunaan wewenang dan tidak melaksanakan tugas sesuai prosedur; dan
- Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia peserta pendidikan khusus Keimigrasian minimal sarjana.
- Komisi III DPR RI telah mengadakan rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM dalam rangka pembicaraan tingkat I pada 31 Maret 2011 dengan agenda Laporan Ketua Panja kepada Pleno Komisi III, mengenai hasil pembahasan RUU tentang Keimigrasian, pendapat mini fraksi di mana seluruh fraksi menyatakan persetujuan dengan pengambilan keputusan, serta diakhiri dengan penandatanganan draft RUU. (dikuti dari Ditjen.Imigrasi)
Untuk pasangan perkawinan campuran (WNI & WNA) dan anak
hasil perkawinan campuran UU ini sangat menguntungkan untuk
kepentingan ijin tinggal dan bekerja.
Setelah 2 tahun usia pernikahan seorang pasangan WNA mendapatkan
Ijin Tinggal Tetap (ITAP) sebelumnya akan diberikan Ijin Tinggal Terbatas
(ITAS) dan tidak memerlukan Visa Kerja untuk dapat mencari nafkah dan
menghidupi keluarganya di Indonesia.
Demikian juga dengan anak hasil perkawinan campuran jika setelah
batas Duo Nationality* (18 tahun) memutuskan untuk berkewarganegaraan Asing,
mereka mendapatkan ITAP dan bisa bekerja di Indonesia tanpa Ijin Kerja.
Dua point yang sangat membantu pasangan perkawinan campuran,
paling tidak WNI pasangan WNA akhirnya mendapatkan hak yang sejajar dengan WNI
lainnya, suami/ istri dapat bekerja dan tinggal dengan tenang dan layak.
Jadi ingat dulu sering dikeluhkan even sebelum
duo nationality anak-anak yang lahir, dibesarkan di Indonesia, salah satu org
tua bekewarganegaraan Indonesia, setelah menyelesaikan kuliah berkeinginan
untuk bekerja di Indonesia (dgn niat sangat baik) di tolak untuk bekerja di
Indonesia dan harus mengeluarkan berjuta juta untuk dapat tinggal di Indonesia,
ironis rasanya dulu mendengar cerita mereka.
Ini adalah awal yang sangat baek.
Semoga Pemerintah dapat dengan segera mensosialisasikan dan
semoga tidak ada pihak dengan kepentingan buruk memanfaatkan UU Keimigrasian
Baru ini.
Menuju Jembatan Barelang Batam Indonesia |
dibawah ini saya kutipkan pasal - pasal dari UU Imigrasi no. 6 Tahun 2011 yang memberi kemudahan bagi WNA yang menikah dengan WNI. semoga bermanfaat bagi kalian yang nasibnya sama seperti saya.
Pasal 52
Izin Tinggal terbatas
diberikan kepada:
a. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia
dengan Visa tinggal terbatas;
b. anak yang pada saat lahir di Wilayah
Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas;
c. Orang Asing yang diberikan alih status dari
Izin Tinggal kunjungan;
d. nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing
di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah
perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan;
e. Orang Asing yang kawin secara sah dengan
warga negara Indonesia; atau
f. anak dari Orang Asing yang kawin secara sah
dengan warga negara Indonesia.
Pasal 53
Izin Tinggal terbatas
berakhir karena pemegang Izin Tinggal terbatas:
a. kembali ke negara asalnya dan tidak
bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia;
b. kembali ke negara asalnya dan tidak kembali
lagi melebihi masa berlaku Izin Masuk Kembali yang dimilikinya;
c. memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia;
d. izinnya telah habis masa berlaku;
e. izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal
Tetap;
f. izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat
Imigrasi yang ditunjuk;
g. dikenai Deportasi; atau
h. meninggal dunia.
Pasal 54
(1) Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada:
a. Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas
sebagai rohaniwan, pekerja, investor, dan lanjut usia;
b. keluarga karena perkawinan campuran;
c. suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing
pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
d. Orang Asing eks warga negara Indonesia dan
eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.
(2) Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak diberikan kepada Orang Asing yang tidak memiliki paspor
kebangsaan.
(3) Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap merupakan
penduduk Indonesia.
Pasal 55
Pemberian, perpanjangan, dan
pembatalan Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dan Izin Tinggal
Tetap dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Pasal 56
(1) Izin Tinggal yang telah diberikan kepada Orang
Asing dapat dialihstatuskan.
(2) Izin Tinggal yang dapat dialihstatuskan adalah
Izin Tinggal kunjungan menjadi Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal terbatas
menjadi Izin Tinggal Tetap.
(3) Alih status Izin Tinggal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 57
(1) Izin Tinggal kunjungan dan Izin Tinggal
terbatas dapat juga dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal dinas.
(2) Alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri setelah mendapat
persetujuan Menteri Luar Negeri.
Pasal 58
Dalam hal Pejabat Imigrasi
meragukan status Izin Tinggal Orang Asing dan kewarganegaraan seseorang,
Pejabat Imigrasi berwenang menelaah serta memeriksa status Izin Tinggal dan
kewarganegaraannya.
Pasal 59
(1) Izin Tinggal Tetap diberikan untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk waktu yang tidak terbatas
sepanjang izinnya tidak dibatalkan.
(2) Pemegang Izin Tinggal Tetap untuk jangka waktu
yang tidak terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melapor ke Kantor
Imigrasi setiap 5 (lima) tahun dan tidak dikenai biaya.
Pasal 60
(1) Izin Tinggal Tetap bagi pemohon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a diberikan setelah pemohon tinggal
menetap selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan menandatangani Pernyataan
Integrasi kepada Pemerintah Republik Indonesia.
(2) Untuk mendapatkan Izin Tinggal Tetap bagi
pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b diberikan setelah
usia perkawinannya mencapai 2 (dua) tahun dan menandatangani Pernyataan
Integrasi kepada Pemerintah Republik Indonesia.
(3) Izin Tinggal Tetap bagi pemohon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c dan huruf d dapat langsung diberikan.
Pasal 61
Pemegang Izin Tinggal
terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e dan huruf f dan pemegang
Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b dan
huruf d dapat melakukan pekerjaan dan/atau usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup
dan/atau keluarganya.
Pasal 62
(1) Izin Tinggal Tetap dapat berakhir karena
pemegang Izin Tinggal Tetap:
a. meninggalkan Wilayah Indonesia lebih dari 1
(satu) tahun atau tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia;
b. tidak melakukan perpanjangan Izin Tinggal
Tetap setelah 5 (lima) tahun;
c. memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia;
d. izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat
Imigrasi yang ditunjuk;
e. dikenai tindakan Deportasi; atau
f. meninggal dunia.
(2) Izin Tinggal Tetap dibatalkan karena pemegang
Izin Tinggal Tetap:
a. terbukti melakukan tindak pidana terhadap
negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan
keamanan negara;
c. melanggar Pernyataan Integrasi;
d. mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin
kerja;
e. memberikan informasi yang tidak benar dalam
pengajuan permohonan Izin Tinggal Tetap;
f. Orang Asing yang bersangkutan dikenai
Tindakan Administratif Keimigrasian; atau
g. putus hubungan perkawinan Orang Asing yang
kawin secara sah dengan warga negara Indonesia karena perceraian dan/atau atas
putusan pengadilan, kecuali perkawinan yang telah berusia 10 (sepuluh) tahun
atau lebih.
Pasal 63
(1) Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah
Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya.
(2) Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan
kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta
berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan
perubahan alamat.
(3) Penjamin wajib membayar biaya yang timbul
untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing yang dijaminnya dari Wilayah
Indonesia apabila Orang Asing yang bersangkutan:
a. telah habis masa berlaku Izin Tinggalnya;
dan/atau
b. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian
berupa Deportasi.
(4) Ketentuan mengenai penjaminan tidak berlaku
bagi Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62
ayat (2) huruf g tidak berlaku dalam hal pemegang Izin Tinggal Tetap tersebut
putus hubungan perkawinannya dengan warga negara Indonesia memperoleh
penjaminan yang menjamin keberadaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 64
(1) Izin Masuk Kembali diberikan kepada Orang
Asing pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap.
(2) Pemegang Izin Tinggal terbatas diberikan Izin
Masuk Kembali yang masa berlakunya sama dengan masa berlaku Izin Tinggal
terbatas.
(3) Pemegang Izin Tinggal Tetap diberikan Izin
Masuk Kembali yang berlaku selama 2 (dua) tahun sepanjang tidak melebihi masa
berlaku Izin Tinggal Tetap.
(4) Izin Masuk Kembali berlaku untuk beberapa kali
perjalanan.
Pasal 65
Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara dan persyaratan permohonan, jangka waktu, pemberian,
perpanjangan, atau pembatalan Izin Tinggal, dan alih status Izin Tinggal diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar