Kamis, 12 April 2012

Tentang UU Keimigrasian yang baru


UU Keimigrasian baru beri kemudahan bagi pemegang ITAS & ITAP karena kawin campuran

Alhamdulillah, Puji syukur Rancangan Undang Undang tentang Keimigrasian yang telah disetujui oleh DPR dalam sidang Paripurna hari ini, 7 April 2011 telah disahkan menjadi Undang Undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian adalah ditujukan untuk mengubah berbagai kebijakan keimigrasian Indonesia yang tidak sesuai dengan perkembangan jaman.
Adapun inti dari pasal2 dari Undang Undang tersebut yang sungguh sangat membantu komunitas keluarga perkawinan campuran adalah sbb:
  1. Apabila WNA menikahi WNI di Indonesia, maka WNA tsb berhak untuk mendapatkan Ijin Tinggal Terbatas. Setelah dua tahun pernikahannya, WNA tsb dapat alih status dari Ijin Tinggal Terbatas menjadi Ijin Tinggal Tetap (ITAP).
  2. Apabila WNA sudah menikah secara sah minimum 2 tahun dengan WNI, WNA tsb langsung bisa mengajukan ITAP. Contoh: Apabila WNA dari Belanda telah menikah dengan WNI dan tinggal di Belanda sebelum datang untuk tinggal di Indonesia, maka WNA tsb berhak  mendapatkan ITAP.
  3. Pemegang  ITAP karena adanya perkawinan yang sah dengan WNI, maka WNA tsb dapat bekerja tanpa perlu adanya Ijin Kerja (a work permit).
  4. Apabila anak-anak dari keluarga perkawinan campuran memilih kewarganegaraan asing ketika mereka telah mencapai umur 18 tahun, maka mereka berhak untuk langsung mendapatkan ITAP dan dapat bekerja di Indonesia.
  5. Apabila anak anak kita sudah berumur lebih dari 18 tahun dan bukan subjek hukum DK anak/tidak mempunyai (Dwi Kewarganegaraan) dan tidak pernah menjadi WNI, maka dengan UU ini mereka berhak untuk mendapatkan ITAP dan bisa bekerja·
  6. WNA yang telah secara sah menikah dengan WNI, tidak perlu lagi penjamin atau sponsor.
  7. ITAP diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang tidak terbatas sepanjang ijinnya tidak dibatalkan dan wajib melapor ke kantor Imigrasi setiap 5 (lima) tahun dan tidak dikenakan biaya.
  8.  ITAP dapat berakhir karena pemegang ITAP:
  • Meninggalkan wilayah Indonesia lebih dari 1 (satu) tahun atau tidak bermaksud masuk lagi ke wilayah Indonesia.
  • Tidak melakukan perpanjangan ITAP setelah 5 (lima) tahun.
  • Memperoleh kewarganegaraan RI
  • Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk
  • Dikenai deportasi
  • Meninggal dunia

  1. dibatalkan karena pemegang ITAP:
  • Terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dlm per-undang2a
  • Melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara
  • Melanggar Pernyataan Integrasi
  • Memperkerjakan tenaga kerja asing tanpa ijin kerja
  • Memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan ITAP.
  • Orang Asing ybs dikenai tindakan administratif keimigrasian
  • Putus hubungan perkawinan Orang Asing yang kawin secara sah dengan WNI karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan kecuali perkawinan yang telah berusia 10 (sepuluh) tahun atau lebih.

Hal hal yang perlu diperhatikan:

  1. Masih perlunya re-entry permit. Dengan UU ini Pemegang ITAP diberikan Izin Masuk Kembali yang berlaku selama 2 (dua) tahun sepanjang tidak melebihi masa berlaku ITAP dan Izin Masuk Kembali berlaku untuk beberapa kali perjalanan.
  2. Perlu adanya Peraturan pelaksanaan UU ini dimana ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak UU ini diundangkan. Untuk itu masih perlu adanya partisipasi dan support bunda sekalian dan perlu adanya pengawasan dan monitor tentang petunjuk pelaksanaan dan tehnisnya sehingga UU bisa  efektif dan sesuai dasar filosofis dan sosiologis untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang efektif, efisien dan memiliki kepastian hukum.
Rancangan Undang Undang Keimigrasian yang telah dipersiapkan sejak 2002 akhirnya disyahkan tanggal 7 April 2011 kemaren.
UU yang baru ini menggantikan UU keimigrasian No.9 tahun 1992, secara detail perumusan barunya adalah sebagai berikut :
  • Leading Sector fungsi keimigrasian yang telah diletakkan di Kementerian Hukum dan HAM;
  • Organisasi Direktorat Jenderal Imigrasi yang otonom;
  • Penerapan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian sebagai penunjang pelaksanaan fungsi Keimigrasian dengan perangkat dan aplikasi teknologi informasi dan komunikasi;
  • Penegasan bahwa setiap Warga Negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk wilayah Indonesia;
  • Pengaturan sterilisasi area Imigrasi di setiap Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandar udara, pelabuhan laut,dan pos lintas batas;
  • Menteri Luar Negeri didelegasikan untuk mengatur hal yang terkait dengan paspor, visa dan izin tinggal untuk tugas diplomatik dan dinas;
  • Pengaturan visa yang lebih jelas tujuan pemberian dan subjeknya;
  • Pengaturan izin tinggal tetap yang diberikan untuk waktu yang tidak terbatas dengan tetap memiliki kewajiban melapor ke Kantor Imigrasi setiap 5 (lima) tahun dengan tidak dikenai biaya;
  • Kemudahan bagi eks Warga Negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia untuk memiliki Izin Tinggal Tetap;
  • Kemudahan bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap karena perkawinan campuran untuk melakukan pekerjaan dan/atau usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dan/atau keluarganya;
  • Pengaturan penjamin sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing selama berada di wilayah Indonesia;
  • Perluasan perspektif pengawasan keimigrasian yaitu pengawasan yang berbasis data dan informasi, pengawasan lapangan yang menyertakan tim pengawasan dari abdan atau instansi pemerintah terkait, serta penguatan fungsi intelijen Keimigrasian;
  • Tindakan administratif Keimigrasian sebagai salah satu proses penegakan hukum di luar sistem peradilan;
  • Rumah dan ruang detensi sebagai tempat penempatan sementara bagi orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan dan korban perdagangan orang dan penyelundupan manusia;
  • Kewenangan preventif dan represif Menteri Hukum dan HAM dalam penanganan perdagangan orang dan penyelundupan manusia;
  • Pencegahan dalam keadaan yang mendesak di mana pejabat yang berwenang dapat meminta secara langsung kepada pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Keimigrasian;
  • PPNS Keimigrasian diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana Keimigrasian;
  • Ketentuan pidana yang mengatur kriminalisasi bagi penanggung jawab alat angkut, penjamin, pengurus, atau penanggung jawab penginapan, pelaku perdagangan orang dan penyelundupan manusia, pembuat maupun pengguna dan penyimpan dokumen keimigrasian palsu, pelaku perkawinan semu, deteni serta pejabat Imigrasi atau pejabat lain yang melakukan penyalahgunaan wewenang dan tidak melaksanakan tugas sesuai prosedur; dan
  • Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia peserta pendidikan khusus Keimigrasian minimal sarjana.
  • Komisi III DPR RI telah mengadakan rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM dalam rangka pembicaraan tingkat I pada 31 Maret 2011 dengan agenda Laporan Ketua Panja kepada Pleno Komisi III, mengenai hasil pembahasan RUU tentang Keimigrasian, pendapat mini fraksi di mana seluruh fraksi menyatakan persetujuan dengan pengambilan keputusan, serta diakhiri dengan penandatanganan draft RUU. (dikuti dari Ditjen.Imigrasi)

Untuk pasangan perkawinan campuran (WNI & WNA) dan anak hasil perkawinan campuran UU ini sangat menguntungkan untuk kepentingan ijin tinggal dan bekerja.
Setelah 2 tahun usia pernikahan seorang pasangan WNA mendapatkan Ijin Tinggal Tetap (ITAP) sebelumnya akan diberikan Ijin Tinggal Terbatas (ITAS) dan tidak memerlukan Visa Kerja untuk dapat mencari nafkah dan menghidupi keluarganya di Indonesia.
Demikian juga dengan anak hasil perkawinan campuran jika setelah batas Duo Nationality* (18 tahun) memutuskan untuk berkewarganegaraan Asing, mereka mendapatkan ITAP dan bisa bekerja di Indonesia tanpa Ijin Kerja.
Dua point yang sangat membantu pasangan perkawinan campuran, paling tidak WNI pasangan WNA akhirnya mendapatkan hak yang sejajar dengan WNI lainnya, suami/ istri dapat bekerja dan tinggal dengan tenang dan layak.
Jadi ingat dulu sering dikeluhkan even sebelum duo nationality anak-anak yang lahir, dibesarkan di Indonesia, salah satu org tua bekewarganegaraan Indonesia, setelah menyelesaikan kuliah berkeinginan untuk bekerja di Indonesia (dgn niat sangat baik) di tolak untuk bekerja di Indonesia dan harus mengeluarkan berjuta juta untuk dapat tinggal di Indonesia, ironis rasanya dulu mendengar cerita mereka.
Ini adalah awal yang sangat baek.
Semoga Pemerintah dapat dengan segera mensosialisasikan dan semoga tidak ada pihak dengan kepentingan buruk memanfaatkan UU Keimigrasian Baru ini.

Menuju Jembatan Barelang Batam Indonesia

dibawah ini saya kutipkan pasal - pasal dari UU Imigrasi no. 6 Tahun 2011 yang memberi kemudahan bagi WNA yang menikah dengan WNI. semoga bermanfaat bagi kalian yang nasibnya sama seperti saya.
Pasal 52
Izin Tinggal terbatas diberikan kepada:
a.     Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas;
b.     anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas;
c.     Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan;
d.     nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
e.     Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; atau
f.     anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.

Pasal 53
Izin Tinggal terbatas berakhir karena pemegang Izin Tinggal terbatas:
a.     kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia;
b.     kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi melebihi masa berlaku Izin Masuk Kembali yang dimilikinya;
c.     memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;
d.     izinnya telah habis masa berlaku;
e.     izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal Tetap;
f.     izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
g.     dikenai Deportasi; atau
h.     meninggal dunia.

Pasal 54
(1)   Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada:
a.     Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniwan, pekerja, investor, dan lanjut usia;
b.     keluarga karena perkawinan campuran;
c.     suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
d.     Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.
(2)   Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada Orang Asing yang tidak memiliki paspor kebangsaan.
(3)   Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap merupakan penduduk Indonesia.

Pasal 55
Pemberian, perpanjangan, dan pembatalan Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dan Izin Tinggal Tetap dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.

Pasal 56
(1)   Izin Tinggal yang telah diberikan kepada Orang Asing dapat dialihstatuskan.
(2)   Izin Tinggal yang dapat dialihstatuskan adalah Izin Tinggal kunjungan menjadi Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap.
(3)   Alih status Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 57
(1)   Izin Tinggal kunjungan dan Izin Tinggal terbatas dapat juga dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal dinas.
(2)   Alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Luar Negeri.

Pasal 58
Dalam hal Pejabat Imigrasi meragukan status Izin Tinggal Orang Asing dan kewarganegaraan seseorang, Pejabat Imigrasi berwenang menelaah serta memeriksa status Izin Tinggal dan kewarganegaraannya.

Pasal 59
(1)   Izin Tinggal Tetap diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk waktu yang tidak terbatas sepanjang izinnya tidak dibatalkan.
(2)   Pemegang Izin Tinggal Tetap untuk jangka waktu yang tidak terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melapor ke Kantor Imigrasi setiap 5 (lima) tahun dan tidak dikenai biaya.

Pasal 60
(1)   Izin Tinggal Tetap bagi pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a diberikan setelah pemohon tinggal menetap selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan menandatangani Pernyataan Integrasi kepada Pemerintah Republik Indonesia.
(2)   Untuk mendapatkan Izin Tinggal Tetap bagi pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b diberikan setelah usia perkawinannya mencapai 2 (dua) tahun dan menandatangani Pernyataan Integrasi kepada Pemerintah Republik Indonesia.
(3)   Izin Tinggal Tetap bagi pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c dan huruf d dapat langsung diberikan.

Pasal 61
Pemegang Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e dan huruf f dan pemegang Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b dan huruf d dapat melakukan pekerjaan dan/atau usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dan/atau keluarganya.

Pasal 62
(1)   Izin Tinggal Tetap dapat berakhir karena pemegang Izin Tinggal Tetap:
a.     meninggalkan Wilayah Indonesia lebih dari 1 (satu) tahun atau tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia;
b.     tidak melakukan perpanjangan Izin Tinggal Tetap setelah 5 (lima) tahun;
c.     memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;
d.     izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
e.     dikenai tindakan Deportasi; atau
f.     meninggal dunia.
(2)   Izin Tinggal Tetap dibatalkan karena pemegang Izin Tinggal Tetap:
a.     terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b.     melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara;
c.     melanggar Pernyataan Integrasi;
d.     mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin kerja;
e.     memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan Izin Tinggal Tetap;
f.     Orang Asing yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian; atau
g.     putus hubungan perkawinan Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan, kecuali perkawinan yang telah berusia 10 (sepuluh) tahun atau lebih.

Pasal 63
(1)   Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya.
(2)   Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat.
(3)   Penjamin wajib membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing yang dijaminnya dari Wilayah Indonesia apabila Orang Asing yang bersangkutan:
a.     telah habis masa berlaku Izin Tinggalnya; dan/atau
b.     dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi.
(4)   Ketentuan mengenai penjaminan tidak berlaku bagi Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.
(5)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf g tidak berlaku dalam hal pemegang Izin Tinggal Tetap tersebut putus hubungan perkawinannya dengan warga negara Indonesia memperoleh penjaminan yang menjamin keberadaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 64
(1)   Izin Masuk Kembali diberikan kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap.
(2)   Pemegang Izin Tinggal terbatas diberikan Izin Masuk Kembali yang masa berlakunya sama dengan masa berlaku Izin Tinggal terbatas.
(3)   Pemegang Izin Tinggal Tetap diberikan Izin Masuk Kembali yang berlaku selama 2 (dua) tahun sepanjang tidak melebihi masa berlaku Izin Tinggal Tetap.
(4)   Izin Masuk Kembali berlaku untuk beberapa kali perjalanan.

Pasal 65
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan permohonan, jangka waktu, pemberian, perpanjangan, atau pembatalan Izin Tinggal, dan alih status Izin Tinggal diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar