Senin, 16 April 2012

Informasi Kewarganegaraan


Undang-undang & Peraturan Kewarganegaraan
Pada tanggal 1 Agustus 2006, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia telah diundangkan dan diberlakukan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor  62 Tahun 1958.
Hal-hal yang menonjol dari Undang-Undang di atas adalah:
1.  Sifat non-discriminatif yaitu status kewarganegaraan Indonesia seseorang tidak lagi ditentukan berdasarkan ras, keturunan, suku bangsa, agama dsb, tetapi ditentukan berdasarkan aturan hukum.
2.      Memberi kewarganegaraan terbatas kepada:
·         Anak WNI yang lahir dari suatu perkawinan campuran.
·         Anak WNI yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
·         Anak dari pasangan WNI yang lahir di negara yang menganut asas ius soli.
·         Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah dan diakui oleh ayahnya yang WNA.
3.      Memberi kesempatan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia kepada anak-anak yang lahir dari suatu perkawinan campuran yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI yang belum berusia 18 tahun dan belum kawin.
4.      Persamaan di depan hukum bagi perempuan dan laki-laki untuk mengajukan pewarganegaraan.
5.      Kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri yang terikat perkawinan yang sah tidak menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan dari istri atau suami.
6.      Kehilangan kewarganegaraan Indonesia bagi seorang ayah atau ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya.

Berikut ini adalah kumpulan Undang-Undang dan Peraturan Pelaksanaannya yang terkait dengan Kewarganegaraan.
1.      Undang-undang no 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
2.      Peraturan Pemerintah no 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
3.      Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia no M.01-HL.03.01 tahun 2006 tentang tata cara pendaftaran untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan pasal 41 dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan pasal 42 undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia
4.      Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia no M.02-HL.05.06 tahun 2006 tentang tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi warga negara Republik Indonesia
5.      Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia no M.08-HL.04.01 tahun 2007 tentang tata cara pendaftaran, pencatatan, dan pemberian fasilitas keimigrasian sebagai WNI yang berkewarganegaraan ganda.
 INFORMASI KEWARGANEGARAAN RI
Indonesian Citizenship Informations

Sehubungan dengan telah berlakunya Undang Undang RI Nomor. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, maka bersama ini diberitahukan bahwa berdasarkan Undang Undang tersebut mereka-mereka yang tersebut di bawah ini dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dan dapat memperoleh kembali kewarganegaraan Repubilk Indonesia, dengan cara mengajukan permohonan pendaftaran kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Kepala Perwakilan RI setempat.

FORMULIR PENDAFTARAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA DAN KELENGKAPANNYA 


BIAYA KEKONSULERAN TERKAIT KEWARGANEGARAAN RI

Pewarganegaraan/ naturalisasi berdasarkan Permohonan (Pasal 8)
C$ 650.00
Pewarganegaraan berdasarkan Perkawinan (Pasal 19)
C$ 325.00
Pemberian Salinan Keputusan Menteri mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan perkawinan (Pasal 19)
C$ 65.00
Pendaftaran administrasi dan pengumuman dalam Berita Negara atas permohonan pewarganegaraan Republik Indonesia
C$ 65.00
Pendaftaran memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berdasarkan perkawinan campuran (Pasal 41)
C$ 130.00
Pemberian Salinan Keputusan Menteri mengenai memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berdasarkan perkawinan campuran (Pasal 41)
C$ 65.00
Pewarganegaraan bagi orang yang telah berjasa kepada negara atau dengan alasan untuk kepentingan negara (Pasal 20)
C$ 325.00
Pendaftaran menyatakan memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda (Pasal 6)
C$ 130.00
Pemberian Salinan Keputusan Menteri tentang menyatakan memilih kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda (Pasal 6)
C$ 65.00
Permohonan/ pendaftaran memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia (Pasal 42)
C$ 98.00
Pemberian Salinan Keputusan Menteri tentang memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia (Pasal 42)
C$ 65.00
Surat Keterangan tentang kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
C$ 30.00

Tata cara pendaftaran bagi anak untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia


Anak yang dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
    • seorang ayah WNI dan ibu WNA
    • seorang ayah WNA dan ibu WNI
  • Anak yang belum berumur 18 tahun yang lahir di luar perkawinan yang sah dari:
    • Seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak berusia 18 tahun atau belum menikah
    • Seorang ibu WNI yang diakui secara sah oleh seorang ayah WNA
  • Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu WNI
  • Anak WNI yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA

    Persyaratan / Dokumen yang diperlukan
  1. Formulir Permohonan Pendaftaran Anak untuk Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
  2. Fotokopi akte kelahiran anak
  3. Pernyataan orang tua / wali anak bahwa anak belum menikah
  4. Fotokopi tanda penduduk atau paspor orang tua / wali anak
  5. Pas foto terbaru anak berukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar
  6. Fotokopi akte perkawinan, perceraian, kematian orang tua / wali anak
  7. Fotokopi penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar