Undang-undang & Peraturan Kewarganegaraan
Pada tanggal 1 Agustus 2006, Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia telah diundangkan dan
diberlakukan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958.
Hal-hal yang menonjol
dari Undang-Undang di atas adalah:
1. Sifat non-discriminatif yaitu
status kewarganegaraan Indonesia seseorang tidak lagi ditentukan berdasarkan
ras, keturunan, suku bangsa, agama dsb, tetapi ditentukan berdasarkan aturan
hukum.
2. Memberi kewarganegaraan terbatas kepada:
·
Anak WNI yang lahir dari
suatu perkawinan campuran.
·
Anak WNI yang belum
berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah oleh WNA berdasarkan penetapan
pengadilan.
·
Anak WNI yang lahir di
luar perkawinan yang sah dan diakui oleh ayahnya yang WNA.
3. Memberi kesempatan memperoleh kewarganegaraan
Republik Indonesia kepada anak-anak yang lahir dari suatu perkawinan campuran
yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang
Kewarganegaraan RI yang belum berusia 18 tahun dan belum kawin.
4. Persamaan di depan hukum bagi perempuan dan
laki-laki untuk mengajukan pewarganegaraan.
5. Kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri
yang terikat perkawinan yang sah tidak menyebabkan hilangnya status
kewarganegaraan dari istri atau suami.
6. Kehilangan kewarganegaraan Indonesia bagi
seorang ayah atau ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya.
Berikut ini adalah kumpulan
Undang-Undang dan Peraturan Pelaksanaannya yang terkait dengan Kewarganegaraan.
1. Undang-undang
no 12 tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
2. Peraturan
Pemerintah no 2 tahun 2007 tentang
Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia
3. Peraturan
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia no M.01-HL.03.01 tahun 2006 tentang tata cara pendaftaran untuk memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan pasal 41 dan memperoleh kembali
kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan pasal 42 undang-undang nomor 12
tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia
4. Peraturan
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia no M.02-HL.05.06 tahun 2006 tentang tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi
warga negara Republik Indonesia
5. Peraturan
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia no M.08-HL.04.01 tahun 2007 tentang
tata cara pendaftaran, pencatatan, dan pemberian fasilitas keimigrasian sebagai
WNI yang berkewarganegaraan ganda.
INFORMASI KEWARGANEGARAAN RI
Indonesian Citizenship Informations
Sehubungan dengan telah berlakunya Undang Undang RI Nomor. 12 Tahun
2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, maka bersama ini diberitahukan
bahwa berdasarkan Undang Undang tersebut mereka-mereka yang tersebut di bawah
ini dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dan dapat memperoleh
kembali kewarganegaraan Repubilk Indonesia, dengan cara mengajukan permohonan
pendaftaran kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Kepala Perwakilan RI setempat.
FORMULIR PENDAFTARAN
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA DAN KELENGKAPANNYA
BIAYA KEKONSULERAN
TERKAIT KEWARGANEGARAAN RI
Pewarganegaraan/
naturalisasi berdasarkan Permohonan (Pasal 8)
|
C$ 650.00
|
Pewarganegaraan
berdasarkan Perkawinan (Pasal 19)
|
C$ 325.00
|
Pemberian Salinan
Keputusan Menteri mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan
perkawinan (Pasal 19)
|
C$ 65.00
|
Pendaftaran
administrasi dan pengumuman dalam Berita Negara atas permohonan
pewarganegaraan Republik Indonesia
|
C$ 65.00
|
Pendaftaran memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berdasarkan perkawinan campuran
(Pasal 41)
|
C$ 130.00
|
Pemberian Salinan
Keputusan Menteri mengenai memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi
anak berdasarkan perkawinan campuran (Pasal 41)
|
C$ 65.00
|
Pewarganegaraan bagi
orang yang telah berjasa kepada negara atau dengan alasan untuk kepentingan
negara (Pasal 20)
|
C$ 325.00
|
Pendaftaran menyatakan
memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda
(Pasal 6)
|
C$ 130.00
|
Pemberian Salinan
Keputusan Menteri tentang menyatakan memilih kewarganegaraan bagi anak
berkewarganegaraan ganda (Pasal 6)
|
C$ 65.00
|
Permohonan/
pendaftaran memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia (Pasal 42)
|
C$ 98.00
|
Pemberian Salinan
Keputusan Menteri tentang memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia (Pasal
42)
|
C$ 65.00
|
Surat Keterangan
tentang kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
|
C$ 30.00
|
Tata cara pendaftaran bagi anak untuk memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia
- Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari
- seorang
ayah WNI dan ibu WNA
- seorang
ayah WNA dan ibu WNI
- Anak yang
belum berumur 18 tahun yang lahir di luar perkawinan yang sah dari:
- Seorang
ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI dan pengakuan itu dilakukan
sebelum anak berusia 18 tahun atau belum menikah
- Seorang
ibu WNI yang diakui secara sah oleh seorang ayah WNA
- Anak yang
dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu
WNI
- Anak WNI
yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA
Persyaratan / Dokumen yang diperlukan
- Formulir
Permohonan Pendaftaran Anak untuk Memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia
- Fotokopi
akte kelahiran anak
- Pernyataan
orang tua / wali anak bahwa anak belum menikah
- Fotokopi
tanda penduduk atau paspor orang tua / wali anak
- Pas foto
terbaru anak berukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar
- Fotokopi akte perkawinan, perceraian, kematian orang tua / wali anak
- Fotokopi penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar